Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi perusahaan yang memegang segala kewenangan yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. RUPS memiliki kewenangan antara lain:
a. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
b. Meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi atas pelaksanaan tugas-tugas mereka dalam mengelola Perseroan
c. Melakukan pengubahan atas Anggaran Dasar Perseroan.
d. Menyetujui atau menolak berbagai usulan terkait dengan aksi korporasi dan kebijakan strategis yangg akan dilakukan manajemen
RUPS dilaksanakan secara rutin satu kali dalam setahun (RUPS Tahunan). Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dapat dilaksanakan.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan supervisi dan memberikan saran kepada Direksi menyangkut masalah-masalah yang berkaitan dengan kebijakan Perseroan maupun pelaksanaan pengelolaan Perseroan pada umumnya.
Susunan Dewan Komisaris PNM adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama | : | Agus Muharram |
Komisaris | : | Meidyah Indreswari |
Komisaris | : | Suprianto |
Komisaris | : | M. Sholeh Amin |
Dewan Direksi
Direksi bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang ada untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan Perseroan yang telah ditetapkan.
Susunan Direksi PNM adalah sebagai berikut:
Direktur Utama | : | Arief Mulyadi |
Direktur Keuangan | : | Tjatur Heri Priyono |
Direktur Bisnis | : | Abianti Riana |
Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko | : | M.Q. Gunadi |
Komite Audit
Komite Audit Perseroan adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu tugas Dewan Komisaris dalam menilai kecukupan sistem pengendalian internal, kecukupan pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan serta tugas-tugas lain dalam rangka mendukung fungsi pengawasan dan penasihatan yang dilakukan Dewan Komisaris. Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Susunan Komite Audit adalah:
Anggota | : | Kamarrudin Rini |
Anggota | : | Hari Setiadi |
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah ("DPS") dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 017/SK/PNM/VI/2002, tanggal 20 Juni 2002, tentang Pembentukan Dewan Pengawas Syariah dan anggota-anggota DPS disusun berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional ("DSN") MUI No.U-240/DSN-MUI/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011, mengenai rekomendasi Dewan Pengawas Syariah.
Tugas DPS adalah untuk membantu melakukan pengawasan atas kegiatan unit-unit usaha di lingkungan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
Susunan Dewan Pengawas Syariah yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Anggota | : | Prof. Dr. Didin Hafidhuddin MSc |
Anggota | : | Dr. Syafi'i Antonio MSc |