Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi perusahaan yang memegang segala kewenangan yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. RUPS memiliki kewenangan antara lain:
-
Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
-
Meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi atas pelaksanaan tugas-tugas mereka dalam mengelola Perseroan.
-
Melakukan pengubahan atas Anggaran Dasar Perseroan.
-
Menyetujui atau menolak berbagai usulan terkait dengan aksi korporasi dan kebijakan strategis yang akan dilakukan manajemen.
RUPS dilaksanakan secara rutin satu kali dalam setahun (RUPS Tahunan). Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dapat dilaksanakan.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan supervisi dan memberikan saran kepada Direksi menyangkut masalah-masalah yang berkaitan dengan kebijakan Perseroan maupun pelaksanaan pengelolaan Perseroan pada umumnya. Susunan Dewan Komisaris PNM adalah sebagai berikut :
Komisaris Utama: Arif Rahman Hakim
Komisaris Independen: Meidyah Indreswari
Komisaris Independen: Veronica Colondam
Komisaris : Parman Nataatmadja
Komisaris : Iwan Taufiq Purwanto
Dewan Direksi
Direksi bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang ada untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan Perseroan yang telah ditetapkan. Susunan Dewan Direksi PNM adalah sebagai berikut :
Direktur Utama: Arief Mulyadi
Direktur Perencanaan Strategis dan Keuangan: Ninis Kesuma Adriani
Direktur Bisnis: Tjatur H. Priyono
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko: Kindaris
Direktur Operasional : Sunar Basuki
Komite Audit
Komite Audit Perseroan adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu tugas Dewan Komisaris dalam menilai kecukupan sistem pengendalian internal, kecukupan pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan serta tugas-tugas lain dalam rangka mendukung fungsi pengawasan dan penasihatan yang dilakukan Dewan Komisaris. Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan. Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut :
Ketua: Meidyah Indreswari
Anggota: Edy Karim
Anggota: R. Yudha Praja Kusumah
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. SK-146/MBU/07/2019 tanggal 3 Juli 2019, memutuskan pengangkatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani :
K. H. Didin Hafidhuddin, sebagai ketua
M. Syafii Antonio, sebagai anggota
Tugas DPS adalah untuk membantu melakukan pengawasan atas kegiatan unit-unit usaha di lingkungan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.