Pertanyaan Umum & Jawaban Seputar PNM
-
Apakah selain nasabah PNM bisa mengikuti program pelatihan dan pengembangan kapasitas usaha (PKU)?
Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) dikhususkan bagi nasabah binaan PNM dan calon nasabah PNM. -
Apakah PNM merupakan lembaga pembiayaan yang aman?
Sebagai lembaga pembiayaan non-bank yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian, PNM terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan OJK Nomor 16/POJK.05/2019. -
Apa keunikan dari produk-produk pembiayaan PNM?
PNM memberikan 3 modal: finansial, intelektual dan sosial. Sehingga bukan hanya pembiayaan untuk usaha produktif tetapi juga pendampingan hingga usaha naik kelas. Bagi nasabah yang bergabung melalui produk Mekaar dapat mengajukan pinjaman tanpa jaminan dengan proses yang cepat, mudah dan aman. -
Apakah PNM memiliki produk syariah?
PNM memiliki produk syariah untuk Mekaar dan ULaMM berbasis syariah menggunakan akad pembiayaan Murabahah bil Wakalah:
- Produk Pembiayaan Kelompok Mekaar Syariah adalah layanan pemberdayaan berbasis kelompok bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Produk Pembiayaan ULaMM Syariah adalah pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian persediaan atau stok barang, serta menggantikan modal usaha yang tertanam pada piutang, serta investasi produktif untuk usaha.
-
Apa saja produk pembiayaan yang bisa difasilitasi oleh PNM?
PNM memiliki dua produk pembiayaan yaitu Mekaar dan ULaMM:
- Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yaitu Produk Pembiayaan Kelompok Mekaar adalah layanan pemberdayaan berbasis kelompok bagi perempuan pra-sejahtera pelaku Usaha Ultra Mikro.
- ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) yaitu Pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian persediaan atau stok barang, serta menggantikan modal usaha yang tertanam pada piutang, serta investasi produktif untuk usaha.
Pertanyaan Umum & Jawaban Seputar PNM Mekaar
-
Berapakah limit pembiayaan produk Mekaar?
Limit pembiayaan Mekaar & Mekaar Syariah: Minimal Rp 2 juta sampai Rp 3 juta (Tahap ke-1); -
Berapa lama jangka waktu pinjaman produk Mekaar?
Jangka waktu pinjaman produk Mekaar yaitu 25 minggu sampai 50 minggu -
Apa syarat menjadi nasabah Mekaar?
- Perempuan Warga Negara Indonesia keluarga prasejahtera;
- Usia 18 – 63 Tahun;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
- Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
- Membuat kelompok minimal 10 orang di lingkungan yang sama;
- Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab);
- Jasa tahunan: 25%;
- Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan;
- Tenor maksimal: 50 minggu angsuran;
- Modal Usaha digunakan untuk usaha yang telah direncanakan dan telahmemiliki usaha;
- Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan);
- Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan;
- Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan.
Pertanyaan Umum & Jawaban Seputar PNM ULaMM
-
Jenis agunan apa saja yang bisa diajukan pada pembiayaan produk ULaMM?
- Tanah, bangunan, tanah dan bangunan dengan sertipikat atau Non Setipikat
- Kendaraan bermotor * (Truk/Mobil/Motor) dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta Surat Perintah Blokir
- Kios/Los pasar milik Pemerintah
-
Berapa lama jangka waktu pinjaman produk ULaMM?
Jangka waktu pinjaman produk ULaMM yaitu 12 bulan sampai 36 bulan -
Berapakah limit pembiayaan produk ULaMM?
Limit pembiayaan ULaMM & ULaMM Syariah: Minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)