Publikasi
Menkop Teten Ingin Pelaku Usaha Mikro Manfaatkan Modal Kerja program PNM Mekaar
02/12/2019
Subang, Jurnas.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menginginkan para pelaku usaha mikro bisa memanfaatkan modal kerja program PNM Mekaar agar skala usaha bisa naik kelas.
Sebab, kata Teten, program PNM Mekaar sudah terbukti efektif untuk menaikkan kelas pelaku usaha mikro.
Mekaar sangat efektif memberikan modal kerja kepada masyarakat prasejahtera,” kata Teten usai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau penerapan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari PNM di Subang, Jumat (29/11/2019).
Teten berharap, setelah para pelaku usaha Mikro memanfaatkan modal kerja program PNM Mekaar, dalam empat tahun, usahanya bisa berkembang dan naik kelas.
“Diharapkan nanti setelah empat tahun usahanya bisa naik kelas ke skala usaha yang lebih tinggi dan berkembang,” kata Teten.
Sementara itu, Presiden Jokowi dalam sambutannya, mengingatkan agar para nasabah menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka. Karena menurutnya, jika kepercayaan telah rusak, para nasabah ini akan kesulitan untuk meminjam uang di kemudian hari.
Presiden juga berharap agar para pejabat mampu memberikan sentuhan fintech, kemasan, hingga solusi terbaik bagi persoalan UMKM di lapangan.
Sebagai informasi, Program Mekaar telah digalakkan sejak 2015 dan merupakan program pemerintah yang dijalankan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero), sebuah BUMN yang mengemban tugas khusus memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). 
Target dari program Mekaar ini adalah memberdayakan wanita yang kurang mampu atau tidak memiliki modal untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan pinjaman modal mulai dari Rp2 juta tanpa agunan.

 

(Sumber: Jurnas.com, http://www.jurnas.com/artikel/63155/Menkop-Teten-Ingin-Pelaku-Usaha-Mikro-Manfaatkan-Modal-Kerja-program-PNM-Mekaar/)

 

 

 

Berita Terpopuler

PNM Telah Salurkan Bantuan Presiden k...
09/10/2020
Selengkapnya
Banpres Tak Kunjung Sampai ke Penerim...
09/10/2020
Selengkapnya
PNM Resmi Menanggalkan Status Perseroan
03/11/2021
Selengkapnya