Mengenal Apa Itu UMKM, Fungsi, Kriteria, dan Cara Daftarnya

Banyak orang yang ngerintis usaha dari kecil, misalnya jualan dari rumah atau buka jasa sederhana. Biar usaha makin maju, kamu perlu tahu apa itu UMKM biar bisa ngurus soal izin usaha atau kalau mau ngambil pinjaman.
Supaya kamu paham, yuk langsung aja bahas apa itu UMKM, kriteria, fungsi, dan cara daftarnya!
Apa Itu UMKM?
Definisi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah usaha kecil sampai menengah yang dijalankan sendiri, bisa oleh perorangan, keluarga, atau badan usaha kecil.
UMKM itu penting banget buat ekonomi kita. Kenapa? Ini beberapa fungsi UMKM:
- Karena banyak orang yang jualan barang atau nyediain jasa, jadi orang-orang lebih gampang buat penuhi kebutuhan sehari-hari.
- Buka peluang kerja, jadi orang-orang bisa punya penghasilan.
- Bantu ekonomi di daerah supaya nggak cuma maju di kota besar aja.
- Kalau lagi masa sulit atau krisis, UMKM biasanya tetap jalan dan jadi penopang ekonomi.
- Bikin penghasilan masyarakat naik dan ikut bantu ekonomi negara.
Baca juga: Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
Kriteria UMKM
Setelah kamu tahu apa itu UMKM, kamu juga perlu tahu usahamu masuk kategori yang mana.
Kenapa ini penting? Karena kategori usaha bisa ngaruh ke izin usaha, pajak, sampai peluang dapat bantuan atau pinjaman dari pemerintah.
UMKM di Indonesia juga sudah diatur resmi sama pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan diperbarui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Jadi, UMKM itu statusnya jelas dan dilindungi hukum.
UMKM ini dibagi jadi tiga, usaha mikro, kecil, dan menengah. Supaya lebih paham, yuk baca penjelasan di bawah ini:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro itu usaha paling kecil. Biasanya dijalankan sendiri oleh pemiliknya dan masih dikelola secara sederhana. Ciri usaha mikro itu biasanya begini:
- Modal usaha paling banyak Rp1 miliar (nggak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha);
- Penjualan setahun paling banyak Rp2 miliar.
Biasanya, keuangan usaha mikro masih sering campur sama uang pribadi. Jadi pencatatannya juga belum terlalu rapi atau profesional.
Contoh usaha mikro antara lain warung sembako, warteg, pedagang kaki lima, warung kopi kecil, pedagang pasar, dan jasa pangkas rambut rumahan.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil itu levelnya sudah di atas usaha mikro. Biasanya usahanya sudah lebih rapi dan lebih teratur cara ngelolanya. Ciri-ciri usaha kecil itu yang kaya begini:
- Modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar (nggak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha);
- Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.
Nah, biasanya keuangan usaha sudah dipisah dari uang pribadi. Jadi keuangannya lebih rapi kalau dibandingin sama usaha mikro.
Contoh usaha kecil itu kaya bisnis laundry, jasa cuci kendaraan, catering, fotokopi, bengkel motor, serta restoran kecil.
3. Usaha Menengah
Kalau usaha menengah itu sudah lebih besar lagi. Biasanya sudah punya pembagian tugas yang jelas, selalu nyatet keuangan, dan punya izin usaha.
Ciri-cirinya itu seperti ini:
- Modal usaha lebih dari Rp5 miliar-Rp10 miliar (nggak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha);
- Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar-Rp50 miliar.
Contoh usahanya itu kaya perusahaan pengolahan makanan atau roti, perkebunan besar, bengkel besar yang jual suku cadang, atau toko bangunan besar.
Baca juga: Puding Rumahan Eksis di Mall: Kisah Sukses UMKM Berkat Program Pelatihan PNM
Bagaimana Cara Daftar UMKM?
Supaya usaha kamu diakui resmi dan punya izin yang jelas, kamu perlu daftar UMKM. Punya legalitas itu penting banget, apalagi kalau usaha mau makin maju dan gampang dapat akses bantuan atau pinjaman.
Sekarang daftarnya juga sudah bisa online lewat sistem OSS (Online Single Submission), jadi nggak perlu ribet datang ke tempatnya langsung. Ini dia caranya:
1. Pastikan Syarat Usaha Sudah Sesuai
Pertama, pastikan usaha kamu memang sudah jalan, walaupun masih baru. Selain itu, usahanya harus masuk kategori UMKM ya, bukan usaha besar. Alamat usaha juga harus jelas dan bisa dicek karena nanti akan dicantumkan di data izin resmi.
2. Siapkan Dokumen Lengkap
Kalau syarat usaha sudah sesuai, kamu perlu nyiapin beberapa dokumen seperti ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya buat usaha kecil dan menengah;
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan kalau diminta;
- Informasi dasar usaha, kaya nama usaha, alamat, bidang usaha, serta kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Pastikan semua dokumen itu lengkap ya, biar pendaftaran UMKM kamu lancar dan diterima.
3. Cari Tau Jenis dan Risiko Usaha
Sebelum daftar UMKM di OSS, kamu perlu tahu dulu jenis usahamu masuk kategori apa. Biasanya pakai kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Kode ini dipakai buat nentuin izin apa saja yang dibutuhin dan seberapa besar risiko usahanya. Nanti, tingkat risiko itu yang nentuin apa saja syarat izin yang harus kamu lengkapi.
4. Daftar Akun OSS Lewat Online
Kalau semua data dan dokumen sudah siap, sekarang kamu tinggal daftar akun di sistem OSS. Caranya bisa lewat website oss.go.id atau lewat aplikasi OSS Indonesia yang ada di Play Store dan App Store.
Kalau sudah, pilih menu daftar akun, lalu isi data diri dengan lengkap. Biasanya diminta nama, NIK, email, dan nomor HP yang masih aktif. Setelah itu, cek email kamu buat verifikasi supaya akunnya aktif.
Kalau sudah aktif, akun itu bisa kamu pakai untuk mengurus izin usaha secara online.
5. Isi Data Pendaftaran
Setelah akun aktif dan sudah berhasil masuk ke akunmu, kamu bisa lanjut isi formulir pendaftaran usaha.
Nantinya, kamu bakalan diminta isi data diri sesuai KTP. Biasanya juga diminta nomor NPWP dan BPJS kalau ada. Pastikan semua data yang kamu isi benar dan sesuai dokumen biar nggak ada masalah waktu pengecekan.
6. Isi Detail Usaha
Selanjutnya, kamu diminta isi data usaha lebih lengkap. Biasanya yang perlu diisi itu nama usaha, alamat tempat usaha, jenis usaha sesuai kode 5 digit KBLI, luas tempat usaha, serta jumlah modal yang dipakai.
Untuk kode KBLI, kamu nggak perlu bingung. Tinggal cari saja di OSS dengan ketik jenis usahamu, misalnya “kedai kopi”. Nanti akan muncul beberapa pilihan kode, tinggal pilih yang paling sesuai dengan usahamu.
7. Unggah Dokumen Persyaratan
Kalau semua data sudah diisi, sekarang waktunya unggah dokumen pendukung. Dokumen yang biasanya diminta itu, seperti KTP, NPWP (kalau ada bagi usaha mikro), serta Surat Keterangan Usaha (jika diminta).
Pastikan file yang kamu unggah sesuai ukuran dan format yang diminta, misalnya PDF atau JPG. Yang penting juga, fotonya harus jelas dan bisa terbaca ya, jangan buram.
8. Tunggu Verifikasi dan Dapat NIB
Kalau semua langkah sudah selesai, sistem OSS akan cek data dan dokumen yang kamu kirim. Kalau semuanya sudah sesuai, kamu akan dapat NIB (Nomor Induk Berusaha).
NIB ini penting banget karena jadi tanda kalau usahamu sudah resmi. Selain itu, NIB juga bisa dipakai untuk mengurus izin lain dan jadi syarat kalau mau ikut program bantuan atau ngajuin pinjaman.
Dengan mencari tahu apa itu UMKM, kamu jadi ngerti kalau usaha kecil juga punya kesempatan buat lebih maju.
Apalagi kalau usahanya sudah terdaftar resmi. Jadi lebih gampang urus izin, ikut program bantuan, sampai ngajuin pinjaman.
Nah, kalau kamu punya usaha kecil dan sering mentok soal modal, kamu bisa ngajuin pinjaman PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) buat para perempuan yang punya usaha mikro atau kecil, baik yang usahanya sudah jalan atau baru mau mulai.
Soal keamanan gimana? Kamu nggak usah khawatir, soalnya pinjaman di PNM itu sudah dapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi jelas aturannya.
Menariknya, kamu bukan cuma dapat pinjaman, tapi juga bakal diajarin berbagai hal soal cara ngurusin usaha dan ngatur keuangan.
Tapi tenang, pinjamannya nggak bakal terasa berat karena kamu bisa minjem bareng-bareng sama ibu-ibu lain yang ada di sekitar lingkungan kamu.
Menarik, kan? Jadi jangan biarin masalah modal bikin usaha berhenti di tempat. Yuk, pinjam modal usaha berbasis kelompok di PNM Mekaar sekarang!
Baca juga: PNM Dorong Pemberdayaan Program ULaMM untuk Menguatkan UMKM

Pemberdayaan | 13 May 2026
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Pemberdayaan | 13 May 2026


