Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Government (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan salah satu pilar utama yang menopang operasional sebuah perusahaan sekaligus merupakan indikator utama dari akuntabilitas. PNM memiliki komitmen yang tegas dalam implementasi GCG.
PNM menyadari sepenuhnya bahwa implementasi GCG akan membantu pencapaian misi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingannya. Bagi PNM, implementasi GCG bukan hanya sebagai formalitas semata. Komitmen PNM dalam melaksanakan GCG dituangkan dalam Sistem Manajemen PNM (SM PNM) untuk memastikan konsistensi pelaksanaan GCG di lingkungan perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh jajaran dan perangkat tata laksana manajemen perseroan.
SM PNM memberikan arahan yang terukur dan accountable terhadap segala aspek implementasi GCG dan konsep serta implementasi Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) ISO 9001:2008, Balance Score Card (BSC) serta perangkat organisasi lainnya. SM PNM juga dilandaskan kepada nilai dan budaya perusahaan. Implementasi BSC di PNM fokus kepada beberapa aspek organisasi perusahaan seperti keuangan, proses bisnis, optimasi SDM serta pemangku kepentingan.
Untuk menjaga konsistensi implementasi GCG, perusahaan secara berkala dan terprogram terus melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek operasionalnya, termasuk di dalamnya adalah kajian-kajian terhadap organisasi pendukung usahanya. Kajian dan evaluasi ini akan diikuti oleh perbaikan-perbaikan operasional dan bisnis perusahaan agar mampu memenuhi dan memuaskan kebutuhan serta harapan pelanggan akan layanan berkualitas melalui output produk berkualitas dan berdaya saing tinggi sehingga dapat diterima dengan baik oleh pasar.
Implementasi GCG perseroan juga mencakup pengelolaan dan pengendalian resiko untuk menjamin kemampuan perusahaan. Kajian lain yang secara berkala dilakukan oleh perusahaan adalah evaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk aspek cost and benefit.
Manajemen PNM berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik yang berlandaskan atas prinsip keterbukaan, kemandirian, akuntabilitas, keadilan dan pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan. Praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik sangat penting untuk memastikan tercapainya pertumbuhan yang berkelanjutan.
Di samping itu, Tata Kelola Perusahaan yang Baik juga dapat membangun citra perusahaan serta menjaga etika bisnis dan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada sehingga memberikan manfaat bagi seluruh stakeholder.
Dalam rangka mendukung efektivitas dan independensi pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern (SPI), Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani telah mengesahkan Internal Audit Charter. Tujuan kewenangan dan tanggung jawab serta fungsi SPI telah didefinisikan secara formal dalam bentuk Internal Audit Charter - Oktober 2023 yang telah ditandatangain oleh Dewan Komisaris dan Direksi PNM.
Sebagai bagian dari penarapan Good Corporate Governance (GCG), Satuan Pengawasan Intern (SPI) PNM memiliki peran yang sangat krusial untuk mendukung strategic business objective melalui kegiatan assurance dan consulting yang efektif. Dalam rangka membantu perusahaan mencapai tujuannya, SPI menggunakan pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan sistem tata kelola untuk melindungi oragnisasi dan reputasi perusahaan. Sebagaimana yang diatur dalam POJK No 16 /POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani antara lain menyatakan perusahaan wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan dan jenjang organisasi. Sehingga diperlukan adanya Piagam Audit Intern untuk memastikan kecukupan efektifitas pengendalian internal di Perusahaan dalam pencapaian visi Konglomerasi serta kepatuhan terhadap regulasi.
Piagam Audit Intern PNM disusun dengan tujuan untuk memperkuat dan melaksanakan sinergi, pengendalian dan pengawawan yang baik antara SPI dengan entitas auditee untuk mencapai tujuan perusahaan, terdapat nilai-nilai dan standar audit di SPI, sebagai pedoman bagi SPI untuk menjalankan fungsi audit intern, mendorong perusahaan memiliki fungsi audit intern yang handal sehingga dapat menjadi mitra usaha dalam mendukung tujuan perusahaan. Selain itu juga sebagai landasan dalam melakukan kegiatan pemberian keyakinan dan jasa konsultasi yang memadai untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan proses pengenalian internal, manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi yang berkesinambungan dalam perusahaan.
Dalam menjalankan usaha yang umumnya melibatkan banyak pihak, sangat penting untuk menjalin kerjasama dan hubungan yang berkesinambungan dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Salah satu hal yang sering terjadi dalam hubungan bisnis dalam perusahaan adalah permintaan atau pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Gratifikasi menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengingat sifatnya yang mengarah pada tindak pidana suap.
Untuk itu PT Permodalan Nasional Madani telah membuat suatu pedoman yang mengatur mengenai gratifikasi sebagai suatu bentuk upaya preventif dan proteksi bagi seluruh Insan PNM.
PNM berkomitmen menjalankan praktik-praktik GCG secara transparan dan berintegritas dalam menjaga kepercayaan stakeholder dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. Dalam menjalankan komitmen tersebut, PNM menyediakan sarana untuk melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PNM melaui sarana Whistleblowing System PNM. Whistleblowing System adalah sistem yang mengelola pengaduan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakan kecurangan, pelanggaran hukum, etika, dan kode etik Perusahaan yang dilakukan oleh Karyawan Perusahaan yang dapat merugikan perusahaan. Sebagai bentuk perlindungan kepada Pelapor, PNM menjamin kerahasiaan data diri dan isi laporan yang disampaikan. PNM senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan. Namun, jika Pelapor tidak dapat melengkapi informasi yang dipersyaratkan maka Laporan Pengaduan tidak akan diteruskan ke proses selanjutnya.
Dalam rangka implementasi Tata Kelola yang baik, Direksi PNM menetapkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi (BOD Charter) untuk pelakasanaan tugas dan tanggung jawabnya. Begitupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris mengacu pada Pedoman dan Tata Tertib (Board Charter) Dewan Komisaris. Hal tersebut guna sebagai acuan Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, keadilan dan kewajaran, serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi PNM mengacu pada BOD Charter yang tertuang pada SK-139/PNM-DIR/XII/23. Sedangkan Dewan Komisaris mengacu pada BOC Charter yang tertuang pada SK-014/PNM-KOM/XII/23.
Pedoman kerja ini dapat ditinjau kembali untuk menyesuaikan dengan POJK nomor 16/POJK.05/2019 yang berlaku dalam pengawasan PT PNM.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN, termasuk POJK nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT PNM dan Akta Pendirian Perseroan (Anggaran Dasar) Nomor 1 PNM menerapkan tata kelola perusahaan sesuai pedoman yang berlaku. Dalam menjalankan operasionalnya, PNM menerapkan tata kelola perusahaan sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam menggunakan SK-125/PNM-DIR/XI/23 dengan rujukan kepada PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (Code of Corporate Governance).
Prinsip Tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) merupakan kaidah, norma ataupun pedoman perusahaan yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat dan perlu lebih dioptimalkan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Tujuan dari penerapan tersebut adalah guna mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional maupun internasional sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan. Mendorong agar organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadao peraturan perundang-undangan serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan. Sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perkonomian nasional dan meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Prinsip GCG yang diterapkan oleh PNM meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Sehingga segala aspek yang berkaitan dengan pemegang saham, stakeholders, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Divisi terkait serta Anak Perusahaan dan Afiliasi juga merujuk pada prinsip Tata Kelola yang terdapat dalam SK-125/PNM-DIR/XI/23 dengan rujukan kepada PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Begitu pula dengan unsur-unsur lain yang mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (dalam hal ini PNM) berlaku sejak 23 Agustus 2019 dan menugaskan kepada Divisi Manajemen Risiko dan GCG, Divisi Sekretariat Perusahaan dan Divisi Satuan Pengawasan Intern sebagai penanggung jawab terhadap implementasi pedoman tersebut. Termasuk pemutakhiran/penyempurnaan yang disesuaikan dengan perkembangan perusahaan apabila diperlukan.
SK-136/PNM-DIR/XII/23 menjadi dasar pedoman penerapan manajemen risiko yang diterapkan dalam lingkungan kerja perusahaan. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sehingga diperlukan penerapan manajemen risiko yang efektif.
Pelaksanaan manajemen risiko sangat penting bagi Perusashaan agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi berbagai ketidakpastian dan perubahan dalam lingkungan bisnisnya. Para pengambil keputusan di perusahaan juga penting dalam melaksanakan menajemen risiko agar memiliki keyakinan yang memadai (reasonable assurance) mengenai keputusan yang akan dibuat dan dalam mengalokasikan penggunaan sumber daya perusahaan secara optimal dan efektif. Serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan. Seluruh unit di dalam perusahaan agar memiliki pemahaman yang jelas terkait peran, tanggung jawab dan kewenangan dalam penerapan manajemen risiko di Perusahaan.
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko PNM berdasarkan pada dokumen dengan nomor PNM/PK-0004 Revisi 0.2 tanggal 7 September 2022. Sebagai landasan perilaku seluruh Insan PNM, dalam mewujudkan praktik Manajemen Risiko dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, yang mendukung bisnis dan operasional Perusahaan sesuai dengan perilaku AKHLAK. Insan PNM agar turut serta berpartisipasi dalam membangun system Manajemen Risiko Perusahaan yang optimal dan tangguh sehingga membentuk ketahanan dan keberlanjutan bisnis Perusahaan. Berani dalam mengambil risiko dengan penuh tanggung jawab secara terukur berdasarkan keandalan dalam mengendalikan dan mengelola risiko Perusahaan dengan tetap memperhatikan dan mengacu kepada selera dan toleransi risiko yang telah ditetapkan oleh Direksi. Merealisasikan berbagai peluang penciptaan nilai, bagi Perusahaan maupun pemangku kepentingan secara berimbang, melalui pengembangan kapabilitas internal untuk menjalankan seluruh fungsi secara andal, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan etika bisnis.
Kebijakan Manajemen Risiko wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, manajemen dan semua karyawan PNM. Pedoman juga wajib dikinikan pada saat terjadi perubahan ketentuan eksternal atau ketentuan internal yang berdampak pada isi pengaturan dari pedoman. Pedoman Penerapan Manajement Risiko meliputi organisasi dan fungsi manajemen risiko, kebijakan dan penetapan limit, penerapan manajemen risiko, proses manajemen risiko, pengembangan/perluasan kegiatan usaha, sistemn informasi manajemen risiko, rencana darurat, profil risiko, serta tingkat kesehatan perusahaan berbasis risiko.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, perusahaan berperdoman pada Surat Keputusan dengan nomor SK-085/PNM-DIR/VIII/23 serta memperhatikan prinsip umum. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa diberlakukan untuk menciptakan keseragaman dalam menjalankan proses pengadaan barang/jasa secara keseluruhan di perusahaan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan di PNM dengan menerapkan efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil dan wajar, akuntabel serta merta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Maksud dan tujuan pedoman pengadaan barang/jasa adalah guna meningkatkan efisiensi dalam proses tersebut di PNM, meningkatkan kemandirian, akuntabilitas dan profesionalisme, menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan Perusahaan, mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money dengan cara yang fleksibel dan inovatif namun tetap kompetitif, transparan, akuntabel dilandasi etika pengadaan yang baik, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan peran pelaku usaha nasional, usaha mikro, kecil dan menengah, optimalisasi teknologi informasi terintegrasi, serta meningkatkan sinergi antara BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan terafiliasi BUMN.
Pengadaan Barang/Jasa meliputi; barang yang dapat dilakukan secara terintegrasi, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi yang dapat dilaksanakan melalui swakelola, e-catalog, dan/atau pemilihan penyedia serta jasa lainnya.
PNM menyadari arti penting implementasi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Pengelolaan PNM selain harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma-norma perilaku dan nilai etika berbisnis untuk meningkatkan reputasi dan citra Perusahaan.
Pedoman Perilaku (Code of Conduct) adalah sekumpulan etika berperilaku Insan PNM yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian perilaku, sehingga tercapai output yang konsisten dan sesuai dengan nilai budaya perusahaan dalam mencapai visi dan misinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu komitmen yang tinggi dari Insan PNM yang dituangkan dalam buku Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika bisnis PNM, maka dilakukan pembaharuan Pedoman Perilaku (Code of Conduct), dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, Visi, Misi, Tujuan dan Nilai-Nilai PNM. Perusahaan senantiasa terus mendorong kepatuhan Insan PNM terhadap pedoman perilaku ini dengan mewajibkan seluruh pemimpin untuk memastikan bahwa Pedoman Perilaku (Code of Conduct) dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh setiap Insan PNM dalam unit kerja di bawah kepemimpinannya.
Dalam rangka menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mewujudkan perusahaan yang bersih dan berintegritas serta mendukung upaya pencegahan penyuapan, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah serta Direksi PT Permodalan Nasional Madani telah menandatangani pernyataan komitmen tersebut pada 10 Januari 2024. Seluruh jajaran Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah berkomitmen untuk menerapkan segala hal yang tertuang dan terkait kebijakan anti penyuapan.
SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar yang menjabarkan persyaratan serta panduan untuk Perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di Perusahaan. Seluruh Insan PNM beserta jajaran manajemen secara konsistem menjalankan nilai-nilai yang berkaitan dengan SMAP yaitu dengan selalu menjalankan usaha di atas nilai integritas yang berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 (empat) No’s yaitu:
- No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
- No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
- No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
- No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)
Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki secara berkelanjutan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada setiap proses binsi agar sejalan dengan prinsip-prinsip GCG, Pedoman Perilaku dan etika bisnis perusahaan. Menjalankan prinspi zero toerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Tidak memperkanankan Insan PNM dan stakeholder Perusahaan untuk melanggar kode etik dan prinsip 4 (empat) No's yang berkaitan dengan tugasnya di perusahaan.
Menghindari konflik kepentingan dan mengelola setiap konflik kepentingan yang menimbulkan risiko fraud. Menginstruksikan dan mengarahkan Insan PNM serta stakeholder untuk selalu menerapkan prinsip 4 (empat) No's dan membangun bisnis Perusahaan yang berintegritas. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen SMAP dan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh jajaran manajemen dan Insan PNM juga berkomitmen dengan bersedia mematuhi dan melaksanakan Komitmen SMAP dengan sungguh-sungguh.
Dalam rangka menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mewujudkan perusahaan yang bersih dan berintegritas serta mendukung upaya pencegahan penyuapan, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah serta Direksi PT Permodalan Nasional Madani telah menandatangani pernyataan komitmen tersebut pada 10 Januari 2024. Seluruh jajaran Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah berkomitmen untuk menerapkan segala hal yang tertuang dan terkait kebijakan anti penyuapan.
SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar yang menjabarkan persyaratan serta panduan untuk Perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di Perusahaan. Seluruh Insan PNM beserta jajaran manajemen secara konsistem menjalankan nilai-nilai yang berkaitan dengan SMAP yaitu dengan selalu menjalankan usaha di atas nilai integritas yang berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 (empat) No’s yaitu:
- No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
- No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
- No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
- No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)
Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki secara berkelanjutan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada setiap proses binsi agar sejalan dengan prinsip-prinsip GCG, Pedoman Perilaku dan etika bisnis perusahaan. Menjalankan prinspi zero toerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Tidak memperkanankan Insan PNM dan stakeholder Perusahaan untuk melanggar kode etik dan prinsip 4 (empat) No's yang berkaitan dengan tugasnya di perusahaan.
Menghindari konflik kepentingan dan mengelola setiap konflik kepentingan yang menimbulkan risiko fraud. Menginstruksikan dan mengarahkan Insan PNM serta stakeholder untuk selalu menerapkan prinsip 4 (empat) No's dan membangun bisnis Perusahaan yang berintegritas. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen SMAP dan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh jajaran manajemen dan Insan PNM juga berkomitmen dengan bersedia mematuhi dan melaksanakan Komitmen SMAP dengan sungguh-sungguh.
Dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Audit diperlukan suatu pedoman yang akan dipakai sebagai landasan bagi Komite Audit dalam menjalankan tugasnya. Pedoman untuk melaksanakan tugas-tugas bagi Komite Audit perlu diatur dan ditetapkan dalam suatu piagam atau charter.
Susunan Komite Audit
Tahun | : 2013 |
Nomor Surat Keputusan | : SK-005/PNM-KOM/VI/2013 |
Ketua | : Meidyah Indreswari |
Anggota | : Abu Bakar |
Anggota: | : Hendro Sasongko |
Tahun | : 2018 |
Nomor Surat Keputusan | : SK-002/PNM-KOM/V/2018 |
Ketua | : Meidyah Indreswari |
Anggota | : Hari Setiadi |
Anggota: | : Rafi Rakhmadan |
Tahun | : 2020 |
Nomor Surat Keputusan | : SK-005/PNM-KOM/XI/2020 |
Ketua | : Meidyah Indreswari |
Anggota | : Edy Karim |
Anggota: | : Yudha Praja Kusumah |
Tahun | : 2022 |
Nomor Surat Keputusan | : SK-007/PNM-KOM/IX/2022 |
Ketua | : Meidyah Indreswari |
Anggota | : Edy Karim |
Anggota: | : Arief Maulana |
Tahun | : 2023 |
Nomor Surat Keputusan | : SK-005/PNM-KOM/V/2023 |
Ketua | : Iwan Taufiq Purwanto |
Anggota | : Edy Karim |
Anggota: | : Arief Maulana |
Tahun | : 2023 |
Nomor Surat Keputusan | : SK-012/PNM-KOM/XI/2023 |
Ketua | : Nurhaida |
Wakil Ketua | : Iwan Taufiq Purwanto |
Anggota | : Edy Karim |
Anggota: | : Arief Maulana |
Tahun | : 2024 |
Nomor Surat Keputusan | : SK-007/PNM-KOM/III/2024 |
Ketua | : Nurhaida |
Anggota | : Edy Karim |
Anggota: | : Arief Maulana |
Piagam Komite Audit
Unduh LaporanPNM tidak memberikan toleransi (zero tolerance) pada setiap bentuk fraud. Insan PNM DILARANG melakukan tindak:
- Korupsi: menerima/meminta imbalan dan/atau penyelewengan uang perusahaan untuk keuntungan pribadi
- Penipuan: Tindakan mengelabui dan/atau memalsukan dokumen, tandatangan dan segala bukti otentik
- Pencurian: Tindakan mengambil asset atau data perusahaan yang bukan merupakan haknya
- Pembiaran: Mengabaikan kewajiban prosedur atau tanggung jawab sebagai pegawai secara sadar dan sengaja
- Pelanggaran: Tindakan pelanggaran atau melakukan pembobolan dengan/tanpa teknologi termasuk rekayasa laporan keuangan
Jangan ragu untuk melaporkan tindak fraud!
E-mail: antifraud@pnm.co.id
SMS : 0821 1234 5555
Pernyataan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM)
PNM berkomitmen untuk melaksanakan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) yang sejalan dan sesuai dengan:
- Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
- Undang-Undang No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,
- Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.01/2019 tentang Perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 38/SEOJK.01/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan
- Surat Edaran OJK Nomor 31/SEOJK.01/2019 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
- Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan,
Kebijakan dan prosedur APU, PPT, dan PPPSPM milik PNM telah mendapat persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris. Kebijakan dan prosedur tersebut telah berlaku baik di Kantor Pusat, maupun di seluruh cabang PNM. Kebijakan dan prosedur APU, PPT, dan PPPSPM meliputi:
- Pelaporan secara berkala pelaksanaan APU, PPT, dan PPPSPM kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
- Penunjukkan Pejabat Penanggung Jawab APU, PPT, dan PPPSPM.
- Identifikasi dan penilaian tingkat risiko atas penerapan APU, PPT, dan PPPSPM pada PNM melalui pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) dengan memperhatikan faktor-faktor terkait nasabah, negara atau area geografis, produk dan jasa, dan jaringan distribusi.
- Kebijakan dalam melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah.
- Uji Tuntas Nasabah/Customer Due Diligence(CDD) terkait identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.
- Uji Tuntas Lanjut/Enhanced Due Diligence(EDD) untuk penerimaan Politically Exposed Person (PEP) dan Nasabah Risiko Tinggi.
- Penolakan Transaksi dan Penutupan Hubungan Usaha serta Langkah pencegahan (Countermeasure)
- Sistem Informasi Manajemen
- Pemantauan dan Tindak Lanjut nasabah terhadap watchlistsyang diterbitkan oleh otoritas berwenang, antara lain Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).
- Pengkinian data nasabah sebagai tindak lanjut pemantauan.
- Pengendalian dan Pengawasan Intern
- Pelatihan dan Sosialisasi kebijakan dan prosedur APU dan PPT bagi karyawan secara berkelanjutan melalui tatap muka, kelas online, dan e-learning.
- Know Your Employee(KYE).
- Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM di Kantor Cabang dengan bekerja sama dengan Kantor Pusat.
- Penatausahaan dokumen nasabah dan dokumen pendukung minimal 5 tahun sejak hubungan usaha berakhir.
- Pelaporan Dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT dan/atau PPSPM, Kebijakan dan Prosedur, Laporan Rencana Pengkinian Data, Laporan Realisasi Pengkinian Data, Tembusan Laporan DTTOT dan DPPSPM kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)/Suspicious Transaction Report (STR) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Sanksi APU, PPT, dan PPPSPM
- Anti-Tipping Off.
Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM di PNM akan diaudit secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga jasa keuangan lainnya, Auditor Internal PNM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).