Rapat Umum Pemegang Saham & Dewan Komite
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi perusahaan yang memegang segala kewenangan yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. RUPS memiliki kewenangan antara lain:
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
- Meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi atas pelaksanaan tugas-tugas mereka dalam mengelola Perseroan.
- Melakukan pengubahan atas Anggaran Dasar Perseroan.
- Menyetujui atau menolak berbagai usulan terkait dengan aksi korporasi dan kebijakan strategis yang akan dilakukan manajemen.
RUPS dilaksanakan secara rutin satu kali dalam setahun (RUPS Tahunan). Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dapat dilaksanakan.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan supervisi dan memberikan saran kepada Direksi menyangkut masalah-masalah yang berkaitan dengan kebijakan Perseroan maupun pelaksanaan pengelolaan Perseroan pada umumnya. Susunan Dewan Komisaris PNM sesuai dengan nomenklatur nomor SK-164/MBU/07/2024 dan 1259-DIR/HCB/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama | : ARIF RAHMAN HAKIM |
Komisaris | : PARMAN NATAATMADJA |
Komisaris | : IWAN TAUFIQ PURWANTO |
Komisaris Independen | : VERONICA COLONDAM |
Komisaris Independen | : NURHAIDA |
Komisaris Independen | : ARIESTA KRISNAWAN |
Komite Audit
Komite Audit Perseroan adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu tugas Dewan Komisaris dalam menilai kecukupan sistem pengendalian internal, kecukupan pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan serta tugas-tugas lain dalam rangka mendukung fungsi pengawasan dan penasihatan yang dilakukan Dewan Komisaris. Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan. Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua | : Nurhaida (Komisaris Independen) |
Anggota | : Ariesta Krisnawan (Komisaris Independen) |
Anggota | : Edy Karim |
Sekretaris merangkap Anggota | : Arief Maulana |
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Komite Nominasi dan Remunerasi membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan khususnya dalam memastikan terlaksananya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabel, responsible, independen, dan fair (TARIF).
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua | : Veronica Colondam (Komisaris Independen) |
Sekretaris | : Kepala Divisi HCS (ex-officio) |
Anggota | : Arif Rahman Hakim |
Anggota | : Parman Nataatmadja |
Komite Pemantau Manajemen Risiko
Komite Pemantau Manajemen Risiko (KPMR) dibentuk oleh Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Komite Pemantau Manajemen Risiko bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Susunan Komite Pemantau Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
Ketua | : Veronica Colondam (Komisaris Independen) |
Wakil Ketua | : Parman Nataatmadja |
Anggota | : Arif Rahman Hakim |
Anggota | : Iwan Taufiq Purwanto |
Anggota | : Meidyah Indreswari |
Komite Tata Kelola Terintegrasi
Komite Tata Kelola Terintegrasi dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam memperkuat fungsi pengawasan (oversight) guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Perusahaan secara terintegrasi.
Komite Tata Kelola Terintegrasi dibentuk berdasarkan Peraturan OJK nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi SIgnifikan Badan Usaha Milik Negara.
Susunan Komite Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:
Ketua | : Nurhaida (Komisaris Independen) |
Anggota | : Arif Rahman Hakim |
Anggota | : Iwan Taufiq Purwanto |
Anggota | : Ariesta Krisnawan |
Anggota | : Didin Hafidhuddin |
Anggota | : Bagus Rumbogo |
Anggota | : Didik Krisdiyanto |
Anggota | : Meidyah Indreswari |
Anggota | : Harry Z. Soeratin |
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. SK-146/MBU/07/2019 tanggal 3 Juli 2019, memutuskan pengangkatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani.
Anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani :
Ketua | : K. H. Didin Hafidhuddin |
Anggota | : M. Syafii Antonio |
Tugas DPS adalah untuk membantu melakukan pengawasan atas kegiatan unit-unit usaha di lingkungan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.
Direksi
Direksi bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang ada untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan Perseroan yang telah ditetapkan. Susunan Dewan Direksi PNM sesuai dengan nomenklatur nomor SK-163/MBU/07/2024 dan 1258-DIR/HCB/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
Direktur Utama | : ARIEF MULYADI |
Direktur Bisnis | : PRASETYA SAYEKTI |
Direktur Perencanaan Strategis dan Keuangan | : TRISWAHYU HERLINA |
Direktur Operasional | : SUNAR BASUKI |
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko | : KINDARIS |
Direktur Digital dan Teknologi Informasi | : YUSRON AVIVI |