Rapat Umum Pemegang Saham & Dewan Komite

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi perusahaan yang memegang segala kewenangan yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. RUPS memiliki kewenangan antara lain:

  1. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
  2. Meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi atas pelaksanaan tugas-tugas mereka dalam mengelola Perseroan.
  3. Melakukan pengubahan atas Anggaran Dasar Perseroan.
  4. Menyetujui atau menolak berbagai usulan terkait dengan aksi korporasi dan kebijakan strategis yang akan dilakukan manajemen.

RUPS dilaksanakan secara rutin satu kali dalam setahun (RUPS Tahunan). Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dapat dilaksanakan.

Dewan Komisaris

 

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

NOMOR: SK-007/PNM-KOM/VIII/2025 TENTANG

PEMBERHENTIAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

DEWAN KOMISARIS

PT PERMODALAN NASIONAL MADANI 

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-003/PNM-KOM/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 jo. SK-006/PNM-KOM/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo. SK-008/PNM-KOM/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Perubahan Susunan  Keanggotaan  Komite  Nominasi  dan  Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani, telah ditetapkan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani;

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia  Tbk  selaku  Para  Pemegang  Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani, telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Arif Rahman Hakim sebagai Komisaris Utama PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat penggantinya;
  2. bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Notaris Fathiah Helmi SH Nomor 22/PT-GP/Ket/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, telah ditetapkan pengangkatan Sdr. Parman Nataatmadja sebagai Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat penggantinya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani;

Mengingat  :  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
  5. Peraturan Menteri  Badan  Usaha  Milik  Negara  Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
  6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
  7. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
  8. Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani;
  9. Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) PT Permodalan Nasional Madani;
  10. Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-001/PNM-KOM/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 Tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (BOC Charter);

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG PEMBERHENTIAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI.

 

KESATU           : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Madani:

  1. Arif Rahman Hakim -  sebagai   Anggota   Komite

Nominasi dan Remunerasi;

  1. Parman Nataatmadja -  sebagai   Anggota   Komite

Nominasi dan Remunerasi;

dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.

KEDUA             : Mengalihkan penugasan Sdri. Veronica Colondam (Komisaris Independen) yang semula sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani menjadi Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani.

KETIGA             : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani:

  1. Dradjad       Hari Wibowo
  2. Ardhya     Pratiwi Setiowati
  • sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
  • sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi;

 

KEEMPAT : Dengan ditetapkannya pemberhentian, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana Diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA maka susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani menjadi sebagai berikut:

  1. Ketua : Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen PT PNM)
  2. Anggota : Veronica Colondam (Komisaris Independen PT PNM)
  3. Anggota : Ardhya Pratiwi Setiowati (Komisaris PT PNM)
  4. Anggota : Kepala Divisi HCS (Ex-Officio, Non Komisaris)

KELIMA             : Hal-hal yang belum/tidak cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan kemudian.

KEENAM  : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KETUJUH  : Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Agustus 2025

Komite Audit

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

NOMOR: SK-008/PNM-KOM/VIII/2025 TENTANG

PEMBERHENTIAN, PENGANGKATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

 

DEWAN KOMISARIS

PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

 

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-013/PNM-KOM/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, telah ditetapkan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani;

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan  Anggota-Anggota  Dewan  Komisaris PT Permodalan Nasional Madani, telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Ariesta Krisnawan sebagai Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat penggantinya;
  2. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Sdr. Edy Karim sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani yang telah diperpanjang masa jabatannya untuk Periode Kedua berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-009/PNM-KOM/IX/2023 tanggal 1 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu memberhentikan yang bersangkutan sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat penggantinya;
  3. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Sdr. Arief Maulana sebagai Anggota dan Sekretaris Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-007/PNM-KOM/IX/2022 tanggal 30 September 2022, serta memperhatikan kinerja dan perilaku Arief Maulana selama yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota dan Sekretaris Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu mengangkat kembali Sdr. Arief Maulana sebagai Anggota dan Sekretaris Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani untuk Periode Kedua;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pengangkatan Kembali Anggota-Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani;

Mengingat  : 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan;
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
  7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
  8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
  9. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
  10. Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani;
  11. Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) PT Permodalan Nasional Madani;
  12. Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-001/PNM-KOM/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (BOC Charter);
  1. Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-002/PNM-KOM/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Piagam Komite Audit;

MEMUTUSKAN 

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG PEMBERHENTIAN, PENGANGKATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PERMODALAN NASIONAL MADANI.

KESATU           : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Ariesta Krisnawan sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani dan memberhentikan dengan hormat Sdr. Edy Karim sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.

KEDUA             : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani:

  1. Dradjad Hari Wibowo -     sebagai Anggota Komite Audit;
  2. Slamet Rahayu - sebagai Anggota Komite Audit; KETIGA          :  Mengangkat kembali Sdr. Arief Maulana sebagai Anggota dan Sekretaris

Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, dengan masa jabatan adalah 2 (dua) tahun dan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu

KEEMPAT : Dengan ditetapkannya pemberhentian, pengangkatan, dan pengangkatan kembali Anggota-Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana Diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA, maka susunan keanggotaan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani menjadi sebagai berikut:

  1. Ketua :    Nurhaida (Komisaris Independen PT PNM)
  2. Anggota :    Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen  PT PNM)
  1. Anggota :    Slamet Rahayu (Non Komisaris)
  2. Anggota dan Sekretaris :    Arief Maulana (Non Komisaris)

KELIMA             : Tugas dan kewajiban Komite Audit ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisaris Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-002/PNM-KOM/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Piagam Komite Audit.

KEENAM  : Hal-hal yang belum/tidak cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan kemudian.

KETUJUH  : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEDELAPAN : Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 1 September 2025

 

 

Komite Nominasi dan Remunerasi

 

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

NOMOR: SK-008/PNM-KOM/VII/2023 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

 

DEWAN KOMISARIS

PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

 

Menimbang

:

a.     bahwa           berdasarkan           Keputusan           Dewan           Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Nomor SK-003/PNM- KOM/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 jo Nomor SK-006/PNM- KOM/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 telah ditetapkan Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani;

b.     bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya kembali Sdri. Veronica Colondam sebagai Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani, adanya pergantian Kepala Divisi yang membawahi SDM PT Permodalan Nasional Madani serta mempertimbangkan pemenuhan terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan khususnya ketentuan mengenai Ketua Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali susunan keanggotaan Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani.

Mengingat

:

1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;

5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

 

 

6.Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-05/MBU/01/2020 tanggal 3 Januari 2020, SK-304/MBU/9/2020 tanggal 23 September 2020, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor: SK-101/MBU/04/2022, Nomor:  009-DIR/HCB/04/2022,  Nomor:  SK-119/MBU/06/2023,

Nomor: 0608-DIR/HCB/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;

7. Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani;

8. Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor: SK-006/PNM-KOM/XI/21 tanggal 1 November 2021 Tentang Pedoman dan Tata Tertib (Board Charter) Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

PERTAMA

:

Memberhentikan dengan hormat Kepala Divisi SDM (ex-officio) sebagai Sekretaris Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Nomor SK-003/PNM-KOM/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022, dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA

:

Mengalihkan penugasan Sdr. Arif Rahman Hakim yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-002/PNM-KOM/IV/2022 tanggal 19 April 2022 semula sebagai Ketua menjadi Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan keputusan Dewan Komisaris dimaksud.

KETIGA

:

Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota-Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani:

1. Sdri. Veronica Colondam sebagai Ketua;

2. Kepala Divisi HCS (ex-officio).

KEEMPAT

:

Dengan ditetapkannya pengalihan penugasan dan pengangkatan Anggota- Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana Diktum KESATU dan KEDUA, maka susunan keanggotaan Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani menjadi sebagai berikut:

a.

Ketua

: Sdr. Veronica Colondam (Komisaris Independen)

b.

Sekretaris

: Kepala Divisi HCS (ex-officio)

c.

Anggota

: Sdr. Arif Rahman Hakim (Komisaris Utama)

d.

Anggota

: Sdr. Parman Nataatmadja (Komisaris)

KELIMA     : Hal-hal yang belum/tidak cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan kemudian.

KEENAM    : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dengan tetap memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu- waktu dengan pertimbangan yang jelas.

KETUJUH   : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Juli 2023

  

Tembusan Yth.:

  1. Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, Kementerian BUMN;
  2. Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
  3. Direksi PT Permodalan Nasional Madani;

Komite Pemantau Manajemen Risiko

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

NOMOR: SK-005/PNM-KOM/VIII/2025 TENTANG

PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO

PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

DEWAN KOMISARIS

PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional  Madani  Nomor  SK-008/PNM-KOM/III/2024  tanggal

22 Maret 2024 jo. Nomor SK-003/PNM-KOM/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Permodalan Nasional Madani, telah  ditetapkan  Komite  Pemantau  Manajemen  Risiko PT Permodalan Nasional Madani;

 

 

b.

bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Notaris Fathiah Helmi SH Nomor 22/PT-GP/Ket/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, telah ditetapkan pengangkatan Sdr. Parman Nataatmadja sebagai Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat penggantinya;

 

 

c.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat  Indonesia  Tbk  selaku  Para  Pemegang  Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani, telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Ariesta Krisnawan sebagai Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat penggantinya;

 

 

d.

bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur jabatan Komite Pemantau Manajemen Risiko;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Pemantau Risiko PT Permodalan Nasional Madani;

Mengingat

:

1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

2.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

3.        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan;

4.        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero);

5.        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;

6.        Peraturan  Menteri  Badan  Usaha  Milik  Negara  Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;

7.        Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;

8.        Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;

9.        Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani;

10.     Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) PT Permodalan Nasional Madani;

11.     Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-001/PNM-KOM/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (BOC Charter);

12.     Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-016/PNM-KOM/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PERMODALAN NASIONAL MADANI.

 

KESATU              : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Komite Pemantau Risiko PT Permodalan Nasional Madani:

 

1.

Sdr. Ariesta Krisnawan

-sebagai Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko;

2.

Sdr. Parman Nataatmadja

- sebagai Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko;

dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.

 

KEDUA                : Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Komite Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani sebagai berikut:

Semula

Menjadi

Komite Pemantau Manajemen Risiko

Komite Pemantau Risiko

 

KETIGA               : Mengalihkan penugasan Sdri. Veronica Colondam (Komisaris Independen) yang semula sebagai Wakil Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Permodalan Nasional Madani menjadi Ketua Komite Pemantau Risiko PT Permodalan Nasional Madani.

 

KEEMPAT           : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Komite Pemantau Risiko PT Permodalan Nasional Madani:

 

1.

Sdr. Dradjad Hari Wibowo

-     sebagai anggota  Komite Pemantau Risiko;

2.

Sdr. Anas Puji Istanto

-     sebagai anggota Komite Pemantau Risiko;

 

KELIMA               : Dengan ditetapkannya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Komite Pemantau Risiko PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana Diktum KESATU, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT, maka susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT Permodalan Nasional Madani menjadi sebagai berikut:

 

a.

Ketua

:

Veronica     Colondam    (Komisaris     Independen PT PNM)

b.

Anggota

:

Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen PT PNM

c.

Anggota

:

Iwan Taufiq Purwanto (Komisaris PT PNM)

d.

Anggota

:

Anas Puji Istanto (Komisaris PT PNM)

e.

Anggota

:

Meidyah Indreswari (Non Komisaris)

f.

Anggota

:

Bintoro Nurcahyo (Non Komisaris)

KEENAM             : Tugas dan kewajiban Komite Pemantau Risiko ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-016/PNM-KOM/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

KETUJUH            : Hal-hal yang belum/tidak cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan kemudian.

KEDELAPAN       : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KESEMBILAN     : Komite Pemantau Risiko wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Agustus 2025

 

 

Komite Tata Kelola Terintegrasi

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

NOMOR: SK-009/PNM-KOM/IX/2025 TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

DEWAN KOMISARIS

PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-004/PNM-KOM/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 jo. SK-014/PNM-KOM/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani, telah ditetapkan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani;

 

 

 

b.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat  Indonesia  Tbk  selaku  Para  Pemegang  Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani, telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Arif Rahman Hakim sebagai Komisaris Utama dan Sdr. Ariesta Krisnawan sebagai Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat penggantinya;

 

 

 

c.

bahwa dalam rangka penataan organ Dewan Komisaris dan penguatan efektivitas pengawasan Dewan Komisaris, maka perlu memberhentikan Sdri. Meidyah Indreswari sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat penggantinya;

 

 

 

d.

bahwa untuk memastikan keselarasan dengan Keputusan Direksi PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-055/PNM-DIR/VII/25 tanggal 21 Juli 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) khususnya dalam penerapan prinsip syariah, maka perlu ditegaskan keanggotaan Dewan Pengawas Syariah dalam struktur Komite Tata Kelola Terintegrasi;

 

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani;

 

Mengingat

:

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

3.       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;

4.       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan;

5.       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero);

6.       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;

7.       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;

8.       Peraturan  Menteri  Badan  Usaha  Milik  Negara  Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;

9.       Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;

10.    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;

11.    Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani;

12.    Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) PT Permodalan Nasional Madani;

13.    Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-001/PNM-KOM/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (BOC Charter);

14.    Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-008a/PNM-KOM/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi;

15.    Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-014/PNM-KOM/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani;

16.    Keputusan Direksi PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK- 055/PNM-DIR/VII/25 tanggal 21 Juli 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance);

1.  Keputusan.../2

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI.

KESATU

:

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah  ini  sebagai  anggota  Komite  Tata  Kelola  Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani:

1.     Sdr. Arif Rahman Hakim    -      sebagai Anggota Komite Tata

Kelola Terintegrasi;

 2.      Sdr. Ariesta Krisnawan      -      sebagai Anggota Komite Tata

Kelola Terintegrasi;

 3.      Sdr. Bagus Rumbogo         -    

(Komisaris Independen

PT PNM IM)                            sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi;

serta memberhentikan dengan hormat Sdri. Meidyah Indreswari sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani;

 

dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.

KEDUA

:

Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani:

 

1.   Sdr. Dradjad Hari Wibowo sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi

2.   Sdr. Anas Puji Istanto sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi;

3.   Sdr. Dede Ariesta Andra (Komisaris Independen PT PNM IM) sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi;

4.  Sdr. Sunarsip sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi;

KETIGA

:

Dengan ditetapkannya pemberhentian dan pengangkatan anggota- anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana Diktum KESATU dan KEDUA, maka susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani menjadi sebagai berikut:

 

a.     Ketua    : Nurhaida (Komisaris Independen PT PNM)

b.     Anggota  : Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen PT PNM)

c.     Anggota   : Iwan Taufiq Purwanto (Komisaris PT PNM)

d.     Anggota : Anas Puji Istanto (Komisaris PT PNM)

e.     Anggota : Harry Z. Soeratin (Non Komisaris PT PNM)

f.      Anggota : Sunarsip (Non Komisaris PT PNM)

g.     Anggota (Syariah) : Didin Hafidhuddin (Ketua Dewan Pengawas Syariah PT PNM)

h.     Anggota : Didik Krisdiyanto (Komisaris Independen PT PNM VC)

i.       Anggota : Dede Ariesta Andra (Komisaris Independen PT PNM IM)

KEEMPAT

:

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan terintegrasi, Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani:

1.     Mengacu pada hasil rapat Komite Pemantau Risiko yang diselenggarakan secara bulanan, sebagai bahan utama dalam penyusunan laporan pengawasan risiko yang bersifat tematik dan komprehensif;

2.     Mengintegrasikan hasil telaah Komite Audit terkait laporan keuangan, pengendalian internal, efektivitas SPI, serta tindak lanjut temuan audit internal maupun eksternal, untuk memastikan kepatuhan dan integritas laporan keuangan;

3.     Menjadikan hasil rapat Komite Pemantau Risiko dan telaah Komite Audit sebagai input wajib dalam agenda rapat semesteran Komite Tata Kelola Terintegrasi, yang selanjutnya disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk digunakan sebagai bahan pengawasan dan rekomendasi strategis;

4.     Dalam rangka menjaga independensi dan objektivitas, Ketua Komite Pemantau Risiko dan Ketua Komite Audit dapat diundang secara ex- officio dalam rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi untuk menyampaikan ringkasan hasil rapat masing-masing komite.

KELIMA

:

Hal-hal yang belum/tidak cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan kemudian.

KEENAM

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KETUJUH 

:

Komite Tata Kelola Terintegrasi wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 8 September 2025

 

Tembusan:

  1. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN;
  2. Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus, Departemen Pengawasan IKNB 2B, Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
  4. Direksi PT Permodalan Nasional Madani;
  5. Subsidiary Management Group PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) ditetapkan berdasarkan nomenlaktur nomor SK-002/PNM-DPS/VII/25 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah (DPS Charter memutuskan pengangkatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani.

Anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani :

Ketua: Prof. Dr. KH. Didin Hafhiddudin, M.Sc
Anggota: Prof. Dr. M. Syafii Antonio, M.Ec.

Tugas DPS adalah untuk membantu melakukan pengawasan atas kegiatan unit-unit usaha di lingkungan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.

 

Direksi

Direksi bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang ada untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan Perseroan yang telah ditetapkan. Susunan Dewan Direksi PNM sesuai dengan nomenlaktur SK-194/MBU/07/2025 dan 2265- DIR/HBS/07/2025 tanggal 04 Juli 2025 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Permodalan Nasional Madani adalah sebagai berikut:

1. Arief Mulyadi (Direktur Utama)
2. Sunar Basuki (Direktur Operasional)
3. Kindaris (Direktur Bisnis)
4. Yusron Avivi (Direktur Digital dan Teknologi Informasi)
5. Sahat Pangabahan Pangaribuan (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko)*
6. Henry Yunus Kamang Pangemanan (Direktur Human Capital dan Kepatuhan)*

note: * jabatan akan aktif setelah mendapat persetujuan dari OJK


Sekilas Tentang
PT PNM