PNM MEKAAR SYARIAH & PNM MEKAAR

"PETA PERSEBARAN LAYANAN PNM"

"Di tengah tingginya angka pengangguran di kalangan lulusan SMA/SMK, 95% dari 62.184 karyawan PNM Mekaar adalah perempuan tangguh yang selalu menjadi sahabat untuk para ibu-ibu prasejahtera, dengan 90% di antaranya merupakan lulusan SMA/SMK. Mereka mampu menciptakan perubahan nyata, menginspirasi, dan mengangkat perekonomian keluarga prasejahtera menuju kehidupan yang sejahtera."

"CERITA DARI LAPANGAN"

"Ada masa di mana Beta hampir menyerah. Tapi Beta pikir, kalau Beta Berhenti, anak-anak ini mau sekolah di mana? Sampai akhirnya Beta bertemu Kakak berbaju Putih Biru"

"Dulu saya sering menahan lapar, tapi berkat PNM Mekaar sekarang saya bisa membantu ekonomi keluarga"

"JUJUR, DISIPLIN, KERJA KERAS"

Seiring perkembangan usaha, pada tahun 2015, PNM meluncurkan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pengusaha ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara berkelompok

 

PNM MEKAAR SYARIAH

"PNM Mekaar Shariah"

"Pelita di Kampung Narkoba"

"Cerita Nasabah Mekaar: Kisah Inspiratif Mama Martha, Sentani Papua"

PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pengusaha ultra mikro, melalui:

  1. Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga;
  2. Pembiayaan modal usaha tanpa agunan;
  3. Pembiasaan budaya menabung;
  4. Peningkatan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) VERSI SYARIAH

Data Ringkas Syariah

  • Tujuan

    1. Nama Produk : Mekaar Madani 5 Syariah;
    2. Limit Pembiayaan : Minimal Rp2.000.000,- s.d Rp5.000.000,-;
    3. Margin* : 25%/tahun (Flat);
    4. Jangka Waktu : 25 minggu (6 bulan) s.d 100 minggu (24 bulan);
    5. Pola Angsuran : 1 Mingguan;
    6. Angsuran : Mulai dari Rp30.000,-
    *berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan.
  • Manfaat

    1. Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga;
    2. Pembiayaan modal usaha tanpa agunan;
    3. Peningkatan kompetensi kewirausahaan, pengembangan bisnis dan literasi keuangan.
  • Risiko

    1. Tanggal pembayaran angsuran setiap seminggu sekali sudah ditetapkan pada saat nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan, dan nasabah wajib bertanggungjawab bersama dengan nasabah lain dalam kelompok apabila terdapat nasabah yang tidak membayar angsuran;
    2. Nasabah yang melakukan pencairan siklus lanjut sebelum jatuh tempo maupun pelunasan sebelum jatuh tempo maka kewajiban nasabah sebesar sisa pokok dan sisa margin dikurangi minimal 1 kali margin yang besarannya akan diinformasikan dan tertuang pada Aplikasi Mekaar Digi saat pelunasan;
    3. Nasabah menyatakan telah dijelaskan, memahami, serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada PNM untuk menggunakan Uang Pertanggungjawaban, baik sebagian maupun seluruhnya, sebagai pembayaran angsuran dan/atau pelunasan kewajiban pembiayaan apabila terjadi tunggakan, sesuai ketentuan yang berlaku di PNM.
  • Persyaratan dan Tata Cara

    1. Perempuan warga negara Indonesia keluarga pra sejahtera;
    2. Usia 18 - 63 tahun;
    3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) nasabah dan KK nasabah;
    4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
    5. Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
    6. Persetujuan suami/wali (penanggungjawab);
    7. Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan atau sudah memiliki usaha;
    8. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (1 mingguan);
    9. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan;
    10. Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan.

Persyaratan Syariah

  • BIAYA-BIAYA

Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan

Tabel Angsuran

Daftar Angsuran Syariah

  • Info Tambahan

    • Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian pembiayaan
  • Disclaimer

    1. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dapat menolak atas permohonan pembiayaan nasabah, apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
    2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan pembiayaan, nasabah berhak bertanya kepada petugas Mekaar atas produk dan layanan Mekaar Syariah
    3. Dokumen yang diberikan atas pengajuan pembiayaan kepada PT Permodalan Nasional Madani, akan menjadi milik PT Permodalan Nasional Madani tanpa terkecuali, apabila disetujui atau ditolaknya pengajuan pembiayaan nasabah.

PNM MEKAAR

PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) merupakan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku UMKM yang diluncurkan pada 2015. Pada dasarnya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha, namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan. Beberapa alasan keterbatasan akses tersebut meliputi kendala formalitas, skala usaha, dan ketiadaan agunan.

Oleh karena itu, Perusahaan menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Secara garis besar, manfaat yang disalurkan oleh Perusahaan melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

  • Peningkatan pengelolaan keuangan;
  • Pembiayaan modal tanpa agunan;
  • Penanaman budaya menabung; dan
  • Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) VERSI UMUM

Data Ringkas Syariah

  • Manfaat

    1. Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga;
    2. Pembiayaan modal usaha tanpa agunan;
    3. Peningkatan kompetensi kewirausahaan, Pengembangan bisnis dan literasi keuangan.
  • Risiko

    1. Tanggal pembayaran angsuran setiap seminggu sekali sudah ditetapkan pada saat nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan, dan nasabah wajib bertanggungjawab bersama dengan nasabah lain dalam kelompok apabila terdapat nasabah yang tidak membayar angsuran;
    2. Nasabah yang melakukan pencairan siklus lanjut sebelum jatuh tempo maupun pelunasan sebelum jatuh tempo maka kewajiban nasabah sebesar sisa pokok dan sisa jasa dikurangi minimal 1 kali jasa yang besarannya akan diinformasikan dan tertuang pada Aplikasi Mekaar Digi saat pelunasan;
    3. Nasabah menyatakan telah dijelaskan, memahami, serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada PNM untuk menggunakan Uang Pertanggungjawaban, baik sebagian maupun seluruhnya, sebagai pembayaran angsuran dan/atau pelunasan kewajiban pembiayaan apabila terjadi tunggakan, sesuai ketentuan yang berlaku di PNM.
  • Persyaratan dan Tata Cara

    1. Perempuan warga negara Indonesia keluarga pra sejahtera;
    2. Usia 18 - 63 tahun;
    3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) nasabah dan KK nasabah;
    4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
    5. Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
    6. Persetujuan suami/wali (penanggungjawab);
    7. Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan atau sudah memiliki usaha;
    8. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (1 mingguan);
    9. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan;
    10. Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan



Persyaratan Syariah

  • BIAYA-BIAYA

Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan

Tabel Angsuran

Daftar Angsuran Syariah

  • Info Tambahan

    • Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian pembiayaan
  • Disclaimer

    1. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dapat menolak atas permohonan pembiayaan nasabah, apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
    2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan pembiayaan, nasabah berhak bertanya kepada petugas Mekaar atas produk dan layanan Mekaar Syariah
    3. Dokumen yang diberikan atas pengajuan pembiayaan kepada PT Permodalan Nasional Madani, akan menjadi milik PT Permodalan Nasional Madani tanpa terkecuali, apabila disetujui atau ditolaknya pengajuan pembiayaan nasabah.

MEKAAR HOME SYARIAH

  • Fitur Utama Pembiayaan Syariah

    1. Nama Produk : HOME Syariah;
    2. Limit Pembiayaan : Minimal Rp1.000.000;
    3. Margin* : 16,50%/tahun (Flat);
    4. Jangka Waktu : 6 bulan s.d 18 bulan;
    5. Pola Angsuran : 1 Mingguan atau 2 mingguan;
    6. Angsuran : Mulai dari Rp17.000,-

      *berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan

  • Manfaat

    1. Pembiayaan tanpa agunan;
    2. Pendampingan usaha melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU);
    3. Peningkatan kompetensi kewirausahaan, Pengembangan bisnis dan literasi keuangan.
  • Risiko

    1. Tanggal pembayaran angsuran setiap seminggu sekali atau dua minggu sekali sudah ditetapkan pada saat nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan;

       

    2. Nasabah yang melakukan pencairan siklus lanjut sebelum jatuh tempo maupun pelunasan sebelum jatuh tempo maka kewajiban nasabah sebesar sisa pokok dan sisa margin dikurangi minimal 1 kali margin yang besarannya akan diinformasikan dan tertuang pada Aplikasi Mekaar Digi saat pelunasan;

    3. Nasabah menyatakan telah dijelaskan, memahami, serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada PNM untuk menggunakan Uang Pertanggungjawaban, baik sebagian maupun seluruhnya, sebagai pembayaran angsuran dan/atau pelunasan kewajiban pembiayaan apabila terjadi tunggakan, sesuai ketentuan yang berlaku di PNM.

       

  • Persyaratan dan Tata Cara

    1. Merupakan nasabah PNM Mekaar yang sudah bergabung minimal selama 2 tahun;
    2. Maksimal berusia 63 tahun;
    3. Tidak sedang memiliki pembiayaan pendamping lainnya di PNM Mekaar;
    4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) nasabah dan KK nasabah;
    5. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
    6. Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
    7. Persetujuan suami/wali (penanggungjawab);
    8. Modal pembiayaan digunakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan disepakati;
    9. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan;
    10. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan.
  • PERSYARATAN YANG WAJIB DILENGKAPI

  • BIAYA-BIAYA

Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan

Tabel Angsuran

  • Info Tambahan

    • Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian pembiayaan.
  • Disclaimer

    1. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dapat menolak atas permohonan pembiayaan nasabah, apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
    2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan pembiayaan, nasabah berhak bertanya kepada petugas Mekaar atas produk dan layanan Mekaar Syariah;
    3. Dokumen yang diberikan atas pengajuan pembiayaan kepada PT Permodalan Nasional Madani, akan menjadi milik PT Permodalan Nasional Madani tanpa terkecuali, apabila disetujui atau ditolaknya pengajuan pembiayaan nasabah.

MEKAAR HOME



  • Manfaat

    1. Pembiayaan tanpa agunan;
    2. Pendampingan usaha melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU);
    3. Peningkatan kompetensi kewirausahaan, Pengembangan bisnis dan literasi keuangan.
  • Risiko

    1. Tanggal pembayaran angsuran setiap seminggu sekali atau dua minggu sekali sudah ditetapkan pada saat nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan;
    2. Nasabah yang melakukan pencairan siklus lanjut sebelum jatuh tempo maupun pelunasan sebelum jatuh tempo maka kewajiban nasabah sebesar sisa pokok dan sisa jasa dikurangi minimal 1 kali jasa yang besarannya akan diinformasikan dan tertuang pada Aplikasi Mekaar Digi saat pelunasan;
    3. Nasabah menyatakan telah dijelaskan, memahami, serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada PNM untuk menggunakan Uang Pertanggungjawaban, baik sebagian maupun seluruhnya, sebagai pembayaran angsuran dan/atau pelunasan kewajiban pembiayaan apabila terjadi tunggakan, sesuai ketentuan yang berlaku di PNM.
  • Persyaratan dan Tata Cara

    1. Merupakan nasabah PNM Mekaar yang sudah bergabung minimal selama 2 tahun;
    2. Maksimal berusia 63 tahun;
    3. Tidak sedang memiliki pembiayaan pendamping lainnya di PNM Mekaar;
    4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) nasabah dan KK nasabah;
    5. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
    6. Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
    7. Persetujuan suami/wali (penanggungjawab);
    8. Modal pembiayaan digunakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan disepakati;
    9. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan;
    10. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan.

 

  • BIAYA-BIAYA

1. Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan

Tabel Angsuran

  • Info Tambahan

    • Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian pembiayaan.
  • Disclaimer

    1. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dapat menolak atas permohonan pembiayaan nasabah, apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
    2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan pembiayaan, nasabah berhak bertanya kepada petugas Mekaar atas produk dan layanan Mekaar Syariah;
    3. Dokumen yang diberikan atas pengajuan pembiayaan kepada PT Permodalan Nasional Madani, akan menjadi milik PT Permodalan Nasional Madani tanpa terkecuali, apabila disetujui atau ditolaknya pengajuan pembiayaan nasabah.

MEKAAR WASH SYARIAH

 

  • Fitur Utama Pembiayaan Syariah

    1. Nama Produk : WASH Syariah;
    2. Limit Pembiayaan : Minimal Rp500.000;
    3. Margin* : 25%/tahun (Flat);
    4. Jangka Waktu : 6 bulan s.d 18 bulan;
    5. Pola Angsuran : 1 Mingguan atau 2 mingguan;
    6. Angsuran : Mulai dari Rp10.000,-
      *Dalam penerapannya disesuaikan dengan analisa dan kriteria risiko yang diterima oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
  • Manfaat

    1. Pembiayaan tanpa agunan;
    2. Pendampingan usaha melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU);
    3. Peningkatan kompetensi kewirausahaan, Pengembangan bisnis dan literasi keuangan.
  • Risiko

    1. Tanggal pembayaran angsuran setiap seminggu sekali atau dua minggu sekali sudah ditetapkan pada saat nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan;
    2. Nasabah yang melakukan pencairan siklus lanjut sebelum jatuh tempo maupun pelunasan sebelum jatuh tempo maka kewajiban nasabah sebesar sisa pokok dan sisa margin dikurangi minimal 1 kali margin yang besarannya akan diinformasikan dan tertuang pada Aplikasi Mekaar Digi saat pelunasan;
    3. Nasabah menyatakan telah dijelaskan, memahami, serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada PNM untuk menggunakan Uang Pertanggungjawaban, baik sebagian maupun seluruhnya, sebagai pembayaran angsuran dan/atau pelunasan kewajiban pembiayaan apabila terjadi tunggakan, sesuai ketentuan yang berlaku di PNM.
  • Persyaratan dan Tata Cara

    1. Merupakan nasabah PNM Mekaar yang sudah bergabung minimal selama 2 tahun;
    2. Maksimal berusia 63 tahun;
    3. Tidak sedang memiliki pembiayaan pendamping lainnya di PNM Mekaar;
    4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) nasabah dan KK nasabah;
    5. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
    6. Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
    7. Persetujuan suami/wali (penanggungjawab);
    8. Modal pembiayaan digunakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan disepakati;
    9. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan;
    10. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan.

 

Tabel Angsuran

  • Info Tambahan

    • Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian pembiayaan.
  • Disclaimer

    1. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dapat menolak atas permohonan pembiayaan nasabah, apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
    2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan pembiayaan, nasabah berhak bertanya kepada petugas Mekaar atas produk dan layanan Mekaar Syariah;
    3. Dokumen yang diberikan atas pengajuan pembiayaan kepada PT Permodalan Nasional Madani, akan menjadi milik PT Permodalan Nasional Madani tanpa terkecuali, apabila disetujui atau ditolaknya pengajuan pembiayaan nasabah.

 

MEKAAR WASH



  • Manfaat

    1. Pembiayaan tanpa agunan;
    2. Pendampingan usaha melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU);
    3. Peningkatan kompetensi kewirausahaan, Pengembangan bisnis dan literasi keuangan
  • Resiko

    1. Tanggal pembayaran angsuran setiap seminggu sekali atau dua minggu sekali sudah ditetapkan pada saat nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan;
    2. Nasabah yang melakukan pencairan siklus lanjut sebelum jatuh tempo maupun pelunasan sebelum jatuh tempo maka kewajiban nasabah sebesar sisa pokok dan sisa jasa dikurangi minimal 1 kali jasa yang besarannya akan diinformasikan dan tertuang pada Aplikasi Mekaar Digi saat pelunasan;
    3. Nasabah menyatakan telah dijelaskan, memahami, serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada PNM untuk menggunakan Uang Pertanggungjawaban, baik sebagian maupun seluruhnya, sebagai pembayaran angsuran dan/atau pelunasan kewajiban pembiayaan apabila terjadi tunggakan, sesuai ketentuan yang berlaku di PNM.
  • Persyaratan dan Tata Cara

    1. Merupakan nasabah PNM Mekaar yang sudah bergabung minimal selama 2 tahun;
    2. Maksimal berusia 63 tahun;
    3. Tidak sedang memiliki pembiayaan pendamping lainnya di PNM Mekaar;
    4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) nasabah dan KK nasabah;
    5. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
    6. Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
    7. Persetujuan suami/wali (penanggungjawab);
    8. Modal pembiayaan digunakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan disepakati;
    9. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan;
    10. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan.
  •  

 

Tabel Angsuran

  • Info Tambahan

    • Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian pembiayaan.
  • Disclaimer

    1. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dapat menolak atas permohonan pembiayaan nasabah, apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
    2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan pembiayaan, nasabah berhak bertanya kepada petugas Mekaar atas produk dan layanan Mekaar Syariah;
    3. Dokumen yang diberikan atas pengajuan pembiayaan kepada PNM, akan menjadi milik PNM tanpa terkecuali, apabila disetujui atau ditolaknya pengajuan pembiayaan nasabah.

 

PNM

Temukan Unit Mekaar Terdekat

Cari