Pembiayaan Syariah: Pengertian, Jenis, Akad, dan Contohnya

Pernah butuh dana buat keperluan usaha, tapi ragu karena sistem pinjamannya pakai bunga? Tenang, ada pembiayaan syariah. Pembiayaan syariah adalah penyediaan dana dari lembaga keuangan yang dijalankan sesuai prinsip Islam: tanpa bunga, tanpa ketidakjelasan, dan tanpa unsur judi. Imbalannya berupa margin (selisih harga jual dan harga beli), biaya sewa, atau bagi hasil yang disepakati di awal akad, yaitu perjanjian tertulis antara kamu dan lembaga keuangan.
Kalau kamu lebih sering mendengar istilah "pinjaman syariah", baca juga pengertian pinjaman syariah dan cara kerja akadnya. Di artikel ini, kita fokus ke jenis pembiayaan syariah, akad yang dipakai, contohnya dalam kehidupan sehari-hari, dan pilihan yang tersedia di PNM.
Yang Perlu Kamu Tahu
- Pembiayaan syariah memakai akad jual beli, sewa, atau bagi hasil, bukan bunga.
- Menurut tujuannya ada tiga jenis (modal kerja, investasi, konsumtif), ditambah skema sindikasi untuk proyek besar.
- Total aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp3.264 triliun per Juni 2026, setara 11,24% dari industri keuangan nasional.
- Di PNM, pilihannya Mekaar Syariah (berkelompok, tanpa agunan atau jaminan) dan ULaMM Syariah (perorangan, plafon atau batas pembiayaan Rp20 juta sampai Rp200 juta).
Apa Itu Pembiayaan Syariah?
Pembiayaan syariah adalah penyediaan dana atau tagihan berdasarkan akad syariah, dan dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bentuknya meliputi bagi hasil, sewa, jual beli, pinjam meminjam (qardh), dan sewa jasa (JDIH BPK, 2008). Setiap transaksi wajib bebas riba (tambahan atas pokok pinjaman yang disyaratkan sejak awal), gharar (hal yang tidak jelas), dan maysir (spekulasi atau judi).
Di pembiayaan ini, lembaga keuangan bukan cuma "pemberi pinjaman", tapi mitra. Aturan, keuntungan, dan risiko dibahas serta disetujui bersama sejak awal supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
Skalanya pun besar. Total aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp3.264 triliun per Juni 2026, tumbuh 9,82% setahun, meski pangsanya baru 11,24% dari total industri keuangan nasional (Periskop, 2026).
Dari Mana Keuntungan Lembaga dalam Pembiayaan Syariah?
Karena tidak ada bunga, keuntungan lembaga berasal dari tiga sumber, tergantung akadnya:
| Sumber keuntungan | Akad | Cara kerja singkat |
|---|---|---|
| Margin | Murabahah, salam, istishna | Selisih harga jual dan harga beli barang, disepakati di awal |
| Ujrah (biaya sewa atau jasa) | Ijarah, wakalah, kafalah | Imbalan atas pemakaian aset atau jasa |
| Nisbah bagi hasil | Mudharabah, musyarakah | Persentase pembagian keuntungan usaha |
Di antara akad pembiayaan, satu-satunya yang tanpa imbalan adalah qardh, yaitu pinjaman kebajikan yang dikembalikan sebesar pokoknya saja.
Apa Saja Jenis Pembiayaan Syariah?
Berdasarkan tujuannya, pembiayaan syariah terbagi menjadi tiga jenis: modal kerja, investasi, dan konsumtif. Selain itu ada pembiayaan sindikasi, yang sebenarnya lebih tepat disebut skema pendanaan bersama untuk proyek besar. Tiap jenis punya fungsi yang berbeda.
1. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja syariah dipakai untuk menjalankan usaha sehari-hari. Misalnya membeli stok barang, bahan baku, membayar sewa tempat, atau menggaji karyawan. Jangka waktunya bisa pendek atau panjang, tergantung siklus usahamu. Akad yang paling sering dipakai adalah murabahah atau musyarakah.
2. Pembiayaan Investasi
Mau buka cabang baru atau beli mesin produksi? Itu wilayah pembiayaan investasi syariah, yang dipakai untuk mengembangkan usaha dalam jangka menengah atau panjang, termasuk renovasi tempat usaha. Akadnya bisa murabahah untuk membeli aset, ijarah untuk menyewa, atau istishna untuk barang yang dipesan khusus.
3. Pembiayaan Konsumtif
Jenis ini untuk kebutuhan pribadi, bukan usaha: rumah, kendaraan, atau biaya pendidikan. Pada pembiayaan rumah, akad yang lazim adalah murabahah atau musyarakah mutanaqisah, yaitu kepemilikan bersama yang porsinya berpindah bertahap ke nasabah seiring angsuran dibayar.
4. Pembiayaan Sindikasi Syariah
Berbeda dari tiga jenis di atas, sindikasi bukan soal tujuan dana, tapi soal cara pendanaannya: satu proyek besar didanai bersama oleh beberapa lembaga. Misalnya proyek pembangunan perumahan yang butuh dana sangat besar. Karena risikonya dibagi, setiap lembaga ikut serta dalam pendanaan sesuai porsinya.
Baca juga:PNM Jadi Bagian dari Upaya OJK Perluas Inklusi Keuangan Syariah di SYAFIF Bandung
Akad yang Dipakai dan Fatwa Dasarnya
Setiap pembiayaan syariah dijalankan dengan perjanjian khusus yang disebut akad, dan setiap akad punya payung fatwa DSN-MUI sendiri. Daftar lengkapnya dipublikasikan di kanal syariah OJK. Akad dipilih sesuai kebutuhanmu, jadi tidak disamaratakan.
| Kelompok | Akad | Inti transaksi | Fatwa DSN-MUI |
|---|---|---|---|
| Jual beli | Murabahah | Lembaga membeli barang, lalu menjualnya kepadamu dengan margin yang disepakati | No. 04/DSN-MUI/IV/2000 |
| Jual beli | Salam | Lembaga membayar di muka untuk barang yang diserahkan kemudian | No. 05/DSN-MUI/IV/2000 |
| Jual beli | Istishna | Pemesanan barang yang harus dibuat dulu, harga disepakati di awal | No. 06/DSN-MUI/IV/2000 |
| Bagi hasil | Mudharabah | Lembaga menyediakan modal, kamu mengelola usaha | No. 07/DSN-MUI/IV/2000 |
| Bagi hasil | Musyarakah | Kedua pihak menyetor modal, untung dan risiko dibagi | No. 08/DSN-MUI/IV/2000 |
| Sewa | Ijarah | Kamu memakai barang atau jasa dan membayar sewa | No. 09/DSN-MUI/IV/2000 |
| Sewa | Ijarah muntahiya bittamlik | Sewa yang diakhiri perpindahan kepemilikan | No. 27/DSN-MUI/III/2002 |
| Pelengkap | Wakalah | Pemberian kuasa, misalnya untuk membeli barang | No. 10/DSN-MUI/IV/2000 |
| Kebajikan | Qardh | Pinjaman tanpa imbalan, kembali sebesar pokok | No. 19/DSN-MUI/IV/2001 |
Untuk beberapa akad, DSN-MUI juga telah menerbitkan fatwa pembaruan pada 2017, misalnya Fatwa No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad jual beli murabahah dan Fatwa No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad mudharabah. Di luar tabel ini masih ada akad pelengkap seperti kafalah (penjaminan) dan hawalah (pengalihan utang). Penjelasan lengkap per akad bisa kamu baca di 14 jenis akad dalam ekonomi syariah.
Apa Contoh Pembiayaan Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari?
Contoh paling dekat adalah pembiayaan modal usaha dengan akad murabahah, yang dipakai PNM untuk ULaMM Syariah menurut RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) di situs resmi PNM. Supaya lebih kebayang, ini beberapa ilustrasi yang sering ditemui:
- Stok warung (murabahah bil wakalah). Seorang ibu pemilik warung butuh stok sembako. Lembaga memberi kuasa kepadanya untuk membeli stok, lalu menjual stok itu kepadanya dengan margin tetap yang dicicil mingguan.
- Mesin jahit pesanan (istishna). Seorang penjahit memesan mesin bordir yang harus dirakit dulu. Harga dan waktu penyerahan disepakati di awal, pembayarannya bisa bertahap.
- Modal tanam (salam). Lembaga membayar di muka untuk hasil panen yang baru diserahkan setelah musim panen.
- Sewa kios (ijarah). Pedagang menyewa kios selama dua tahun dengan biaya sewa tetap, tanpa harus membeli kiosnya.
- Pesanan katering besar (musyarakah). Pengusaha katering dan lembaga sama-sama menyetor modal untuk memenuhi pesanan besar, lalu keuntungannya dibagi sesuai nisbah.
- Kendaraan usaha (ijarah muntahiya bittamlik). Kamu menyewa mobil bak untuk usaha, dan di akhir masa sewa kepemilikannya berpindah kepadamu.
Situasi di atas hanya ilustrasi untuk memudahkan pemahaman, bukan studi kasus nasabah tertentu.
Apa Bedanya dengan Pembiayaan Konvensional?
Perbedaan utamanya ada di tiga hal: dasar aturan, bentuk akad, dan sumber imbalan. UU No. 21 Tahun 2008 bahkan merumuskan pembiayaan syariah lewat bentuk transaksinya, yaitu bagi hasil, sewa, jual beli, dan qardh, tanpa satu pun yang berbasis bunga.
1. Dasar Ketentuan Pembiayaan
Pembiayaan syariah mengikuti ketentuan Islam, jadi setiap transaksi harus jelas, adil, dan bebas riba, gharar, maupun maysir. Pembiayaan konvensional tidak memakai aturan syariah sebagai dasar. Keuntungan lembaga umumnya berasal dari bunga, sehingga semakin lama atau semakin besar pinjamannya, bunga yang dibayar juga ikut bertambah.
2. Bentuk Akad dan Cara Transaksinya
Pembiayaan syariah memakai akad yang berbeda-beda sesuai tujuan transaksinya, seperti jual beli, sewa, atau kemitraan. Pembiayaan konvensional biasanya cukup memakai satu bentuk, yaitu kontrak pinjaman berbunga, tanpa melihat secara khusus kegiatan yang dibiayai.
3. Sumber Imbal Hasil
Pada pembiayaan syariah, imbalan berasal dari margin, ujrah, atau bagi hasil yang disepakati di awal. Margin pada murabahah bersifat tetap, sedangkan pada akad bagi hasil, imbalan lembaga ikut naik-turun mengikuti hasil usaha. Pada pembiayaan konvensional, imbalan berasal dari bunga atas dana yang dipinjamkan, terlepas dari untung atau ruginya usaha nasabah.
Mau perbandingan lebih rinci di level lembaga? Simak perbedaan bank syariah dan konvensional.
Lembaga yang Menyediakan Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah tersedia di bank maupun lembaga nonbank. Dari total aset keuangan syariah Rp3.264 triliun per Juni 2026, sekitar Rp1.075 triliun berada di perbankan syariah dan sekitar Rp158 triliun di industri keuangan nonbank (IKNB) syariah. Penyumbang terbesarnya justru pasar modal syariah, salah satunya lewat sukuk (Periskop, 2026). Berikut lembaga yang bisa kamu pertimbangkan:
- Bank Umum Syariah (BUS): bank yang seluruh kegiatannya berbasis syariah.
- Unit Usaha Syariah (UUS): unit syariah di dalam bank konvensional.
- Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS): bank skala kecil yang dekat dengan usaha mikro di daerah.
- Perusahaan pembiayaan syariah: umumnya untuk kendaraan dan barang konsumsi.
- Koperasi syariah dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT): berbasis anggota dan komunitas.
- Lembaga keuangan milik negara seperti PNM: fokus pada pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, lengkap dengan pendampingan usaha.
Pastikan status lembaganya jelas. Bank, perusahaan pembiayaan, dan pinjaman daring wajib berizin OJK, dan statusnya bisa kamu cek lewat Kontak OJK 157. Koperasi syariah dan BMT umumnya berbadan hukum koperasi atau lembaga keuangan mikro, jadi tanyakan izin usahanya dan instansi yang mengawasinya.
Pilihan Produk Syariah di PNM
PNM menyalurkan pembiayaan syariah lewat dua program, dan per Desember 2024 pembiayaan syariah sudah bisa dilayani di seluruh 641 Kantor Unit ULaMM (PNM, 2024). Produknya mengikuti fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari DSN-MUI.
Dalam praktiknya, PNM memakai skema murabahah bil wakalah, yaitu dua akad yang berjalan bersamaan. Lewat murabahah, PNM menyediakan barang yang kamu butuhkan lalu menjualnya kembali dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati di awal. Lewat wakalah, kamu diberi kuasa untuk mewakili PNM membeli barang sesuai kebutuhan usaha. Ada juga akad wadiah (titipan), di mana dana titipan dijaga dan bisa diambil kembali sesuai kesepakatan.
1. PNM Mekaar Syariah
PNM Mekaar Syariah diperuntukkan bagi perempuan prasejahtera pengusaha ultra mikro dan diajukan berkelompok, minimal 10 orang. Selain pembiayaan tanpa agunan, kamu ikut pertemuan rutin untuk pendampingan usaha. Pilihannya, sesuai RIPLAY di situs PNM (diakses 8 Oktober 2026):
- Mekaar Madani 5 Syariah: untuk usaha yang sudah berjalan atau baru dimulai, limit Rp2 juta sampai Rp5 juta dengan tenor (jangka waktu cicilan) 25 sampai 100 minggu.
- Mekaar Home Syariah: mulai Rp1 juta untuk renovasi atau perbaikan rumah tempat usaha.
- Mekaar Wash Syariah: mulai Rp500 ribu untuk fasilitas air bersih dan sanitasi.
Home dan Wash Syariah khusus untuk nasabah Mekaar yang sudah bergabung minimal 2 tahun.
2. PNM ULaMM Syariah
Kalau Mekaar Syariah berbasis kelompok dan tanpa agunan, PNM ULaMM Syariah adalah pembiayaan perorangan dengan agunan. Dananya bisa dipakai untuk membeli stok barang atau menggantikan modal usaha yang masih tertahan di piutang. Plafonnya Rp20 juta sampai Rp200 juta, dengan tenor maksimal 36 bulan untuk modal kerja dan 60 bulan untuk investasi.
Syarat, biaya, dan langkah pengajuan keduanya kami rangkum di panduan pinjaman modal usaha syariah di PNM.
Mana yang Tepat untuk Usahamu?
Jawabannya tergantung skala usaha dan kesiapan agunan. Kalau kamu perempuan dari keluarga prasejahtera yang baru mau mulai atau masih di tahap ultra mikro, PNM Mekaar Syariah bisa jadi pilihan yang lebih tepat karena berkelompok dan tanpa agunan. Diajukan bersama-sama, ada rasa saling mendukung di antara anggota.
Kalau usahamu sudah berjalan minimal satu tahun, punya legalitas, dan butuh modal lebih besar, ULaMM Syariah lebih sesuai. Di dua program ini, mekanismenya jelas sejak awal: margin disepakati di akad, jadi tidak ada bunga yang terus bertambah.
Memilih pembiayaan yang sesuai aturan Islam adalah salah satu ikhtiar menghadirkan keberkahan di setiap langkah usaha.
Pertanyaan Seputar Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah adalah apa?
Pembiayaan syariah adalah penyediaan dana dari lembaga keuangan berdasarkan akad syariah, tanpa bunga. Bentuknya bisa jual beli (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), bagi hasil (mudharabah, musyarakah), atau pinjaman kebajikan (qardh). Dasarnya UU No. 21 Tahun 2008 dan fatwa DSN-MUI, dengan pengawasan OJK.
Dalam pembiayaan syariah, keuntungan dapat berasal dari apa saja?
Keuntungan lembaga berasal dari tiga sumber: margin pada akad jual beli seperti murabahah, ujrah atau biaya sewa pada akad ijarah, dan nisbah bagi hasil pada akad mudharabah serta musyarakah. Semuanya disepakati sebelum akad ditandatangani.
Apa contoh pembiayaan syariah yang paling umum?
Contoh paling umum adalah pembiayaan modal usaha dengan akad murabahah. Lembaga membeli barang yang kamu butuhkan, lalu menjualnya kepadamu dengan margin tetap yang dicicil sampai lunas. Contoh lain adalah KPR syariah, sewa kios dengan ijarah, dan kerja sama usaha dengan musyarakah.
Apa bedanya pembiayaan syariah dan pinjaman syariah?
Secara praktik keduanya merujuk ke hal yang sama. "Pinjaman syariah" adalah sebutan sehari-hari, sedangkan "pembiayaan syariah" adalah istilah resmi dalam undang-undang. Penjelasan lengkap soal istilah dan cara kerjanya ada di artikel apa itu pinjaman syariah.
Lembaga apa saja yang menyediakan pembiayaan syariah?
Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perekonomian Rakyat Syariah, perusahaan pembiayaan syariah, koperasi syariah atau BMT, serta lembaga keuangan milik negara seperti PNM. Pastikan izin dan pengawas lembaganya jelas sebelum mengajukan.
Mulai Langkah Usahamu dengan Tenang
Pembiayaan syariah memberi pilihan untuk modal kerja, investasi, sampai kebutuhan pribadi, dengan akad yang jelas sejak awal. Sebelum tanda tangan, pastikan akadnya cocok dengan kebutuhanmu dan cicilannya masih masuk di kemampuan bayar.
Siap memulai? Ajukan PNM Mekaar Syariah atau PNM ULaMM Syariah di kantor unit PNM terdekat. Ingat, PNM tidak menyediakan pinjaman online. Untuk informasi resmi, hubungi call center 1500-654.
Baca juga:PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar


Pemberdayaan | 30 Sep 2026
7 Strategi Digital Marketing UMKM agar Jangkau Banyak Pembeli



Pemberdayaan | 30 Sep 2026
7 Strategi Digital Marketing UMKM agar Jangkau Banyak Pembeli

