17 March 2026

Pembiayaan Syariah: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Pembiayaan Syariah: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Pernah nggak sih kamu butuh dana buat berbagai keperluan usaha, tapi ragu dan khawatir usaha nggak berkah karena sistem pinjamannya pakai bunga? 

Tenang, kamu bisa mengajukan pembiayaan syariah karena sistemnya yang lebih adil, transparan, dan sesuai aturan Islam.

Biar kamu lebih paham tentang apa itu pembiayaan syariah, jenis pembiayaannya, dan pilihan produknya, yuk simak penjelasan lengkapnya sampai akhir!

Apa Itu Pembiayaan Syariah?

Pembiayaan syariah adalah cara mendapatkan dana dari lembaga keuangan yang sistemnya mengikuti aturan Islam. Jadi, nggak ada bunga (riba), nggak ada ketidakjelasan perjanjian, dan nggak ada unsur judi.

Di pembiayaan ini, lembaga keuangan bukan cuma jadi “pemberi pinjaman”, tapi jadi mitra. Artinya, ada kerja sama yang disepakati di awal. Semua aturan, keuntungan, dan risiko udah dibahas dan disetujui bersama sejak awal supaya nggak ada yang merasa dirugikan.

Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah

Sebelum kamu ngajuin, penting buat tahu dulu jenis pembiayaan syariah apa saja yang tersedia karena tiap jenis punya tujuan berbeda. Berikut beberapa jenis pembiayaan syariah:

1. Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan modal kerja syariah biasanya dipakai oleh kamu yang punya usaha dan butuh tambahan dana untuk menjalankan usaha sehari-hari. Misalnya, buat beli stok barang, beli bahan baku, bayar sewa tempat, atau bayar karyawan.

Dana ini bisa diajukan untuk jangka pendek maupun panjang, tergantung kebutuhan usahamu.

2. Pembiayaan Investasi

Kalau pembiayaan investasi syariah biasanya dipakai buat ngembangin usaha dalam jangka menengah atau panjang. Misalnya, kamu mau buka cabang baru, beli mesin produksi, renovasi tempat usaha, atau mulai proyek baru.

3. Pembiayaan Konsumtif

Berbeda dengan dua jenis sebelumnya yang fokus ke usaha, pembiayaan konsumtif syariah digunakan untuk kebutuhan pribadi. Contohnya, membeli rumah, kendaraan, atau membayar biaya pendidikan.

4. Pembiayaan Sindikasi Syariah

Pembiayaan sindikasi syariah adalah pembiayaan yang diperuntukkan bagi proyek-proyek besar dan biasanya dilakukan secara kerjasama antara beberapa lembaga atau perusahaan. 

Misalnya, proyek pembangunan perumahan yang membutuhkan dana besar, pembiayaan ini bisa digunakan karena risikonya dibagi bersama dan setiap pihak ikut serta dalam pendanaan.

Baca juga: Bersama dengan OJK, PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah

Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional

Pembiayaan syariah dan konvensional, punya prinsip dan cara kerja yang berbeda. Ini dia penjelasannya:

1. Dasar Ketentuan Pembiayaan

Pada pembiayaan syariah, semua aturan dan cara kerjanya mengikuti ketentuan dalam Islam. 

Jadi setiap transaksi harus jelas, adil, dan nggak boleh mengandung riba (bunga tambahan atas pinjaman), gharar (hal yang nggak jelas atau samar-samar), maupun maysir (unsur spekulasi atau judi). 

Intinya, sistemnya dibuat supaya kedua belah pihak sama-sama paham, sama-sama setuju, dan nggak ada yang dirugikan.

Berbeda dengan itu, pembiayaan konvensional tidak memakai aturan syariah sebagai dasar. Keuntungan lembaga keuangan biasanya diperoleh dari bunga yang dibebankan kepada nasabah atas dana yang dipinjamkan. 

Jadi, semakin lama atau semakin besar pinjamannya, biasanya bunga yang dibayar juga ikut bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Jenis Akad dan Cara Transaksinya

Dalam pembiayaan syariah, setiap transaksi dilakukan dengan perjanjian khusus yang disebut akad. Akad ini bentuknya berbeda-beda dan dipilih sesuai kebutuhan kamu. Jadi nggak disamaratakan.

Berikut beberapa jenis akad yang biasa digunakan:

  • Akad Murabahah: Digunakan untuk jual beli barang. Biasanya lembaga keuangan membeli dulu barang yang kamu butuhkan, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan yang sudah disepakati sejak awal.
  • Akad Mudharabah: Dipakai buat kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil, di mana lembaga menyediakan modal dan kamu yang punya usaha.
  • Akad Musyarakah: Kerja sama di mana kedua pihak sama-sama menyertakan modal dan berbagi keuntungan maupun risiko.
  • Akad Ijarah: Digunakan untuk sistem sewa, yaitu kamu menggunakan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dan membayar biaya sesuai perjanjian.
  • Akad Istishna: Untuk pemesanan barang yang harus dibuat terlebih dahulu, dengan harga dan ketentuan yang sudah disepakati sejak awal.

Sementara itu, dalam pembiayaan konvensional biasanya bentuk perjanjiannya lebih sederhana, yaitu kontrak pinjaman dengan bunga. 

Fokusnya hanya pada pemberian uang dan pengembalian uang beserta bunganya, tanpa melihat secara khusus bentuk kegiatan atau transaksi yang dibiayai.

3. Sistem Imbal Hasil

Dalam pembiayaan syariah, keuntungan diperoleh lewat sistem bagi hasil atau margin yang sudah disepakati di awal. Tidak ada sistem bunga dalam transaksinya.

Sedangkan dalam pembiayaan konvensional, keuntungan berasal dari bunga yang dikenakan atas dana yang dipinjamkan, terlepas dari hasil usaha nasabah.

Baca juga: PNM Jadi Bagian dari Upaya OJK Perluas Inklusi Keuangan Syariah di SYAFIF Bandung

Pembiayaan Syariah Apa Saja yang Tersedia di PNM?

Kalau kamu lagi cari pembiayaan syariah untuk modal usaha, penting juga memastikan produknya sudah sesuai dengan prinsip Islam. 

Di PNM, produk syariahnya telah mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan menggunakan akad yang sesuai aturan syariah.

Dalam praktiknya, pembiayaan ini memakai skema Murabahah bil Wakalah. Artinya, ada dua akad yang berjalan bersamaan, yaitu murabahah dan wakalah.

Akad murabahah adalah sistem jual beli. Pihak pembiayaan menyediakan barang yang kamu butuhkan, lalu menjualnya kembali dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang sudah disepakati di awal.

Sementara itu, akad wakalah adalah pemberian kuasa. Jadi kamu diberi wewenang untuk mewakili pihak pembiayaan dalam membeli barang sesuai kebutuhan usaha.

Selain itu, ada juga akad wadiah, yaitu akad titipan. Dalam skema ini, dana atau titipan dijaga oleh pihak pembiayaan dan bisa diambil kembali kapan saja sesuai kesepakatan.

Dengan penggunaan akad-akad tersebut, mekanisme pembiayaan jadi lebih jelas karena setiap transaksi punya dasar perjanjian yang sesuai syariah.

Di PNM sendiri, ada dua pilihan utama pembiayaan syariah, yaitu PNM Mekaar Syariah dan PNM ULaMM Syariah. Berikut ini perbedaanya:

1. PNM Mekaar Syariah

Pembiayaan syariah ini diperuntukkan bagi ibu rumah tangga yang punya usaha ultra mikro dan diajukan secara berkelompok dengan minimal 10 orang dalam satu grup. Selain dapat pembiayaan tanpa agunan, kamu juga ikut pertemuan rutin untuk pendampingan usaha.

PNM Mekaar Syariah terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:

  • PNM Mekaar Syariah: Ditujukan untuk kamu yang sudah punya usaha atau baru mulai usaha, dengan pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta.
  • PNM Mekaar Home Syariah: Kamu bisa mendapatkan pembiayaan mulai dari Rp1 juta untuk renovasi atau perbaikan tempat usaha.
  • PNM Mekaar Wash Syariah: Jika tempat usahamu belum memiliki fasilitas air dan sanitasi yang memadai, kamu bisa mengajukan pembiayaan ini dengan nominal mulai dari Rp500 ribu.

2. PNM ULaMM Syariah

Kalau PNM Mekaar Syariah tanpa agunan dan berbasis kelompok, PNM ULaMM Syariah hadir sebagai pembiayaan dengan agunan yang dapat diajukan secara perorangan.

Pembiayaan ini bisa digunakan untuk pembelian stok barang atau menutup modal usaha yang masih tertahan di piutang, dengan nominal mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Mana Pilihan Pembiayaan Syariah yang Tepat Untuk Usahamu?

Jika kamu baru mau mulai usaha, PNM Mekaar Syariah bisa jadi pilihan yang lebih tepat karena sistemnya berkelompok. Karena diajukan bersama, cicilannya terasa lebih ringan dan ada rasa saling mendukung satu sama lain.

Selain itu, karena menggunakan sistem syariah, mekanismenya jelas sejak awal. Tidak ada bunga yang bertambah-tambah, margin sudah disepakati di awal akad.

Dengan sistem mengambil pembiayaan yang sesuai aturan Islam, menjadi salah satu ikhtiar untuk menghadirkan keberkahan dalam setiap langkah usaha.

Jadi, tunggu apa lagi? Mulai langkah usahamu sekarang dengan mengajukan PNM Mekaar Syariah di kantor unit terdekat. Nikmati pembiayaan syariah tanpa agunan dengan cicilan ringan.

Baca juga: PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar