Ekonomi Syariah: Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Contohnya

Kebutuhan modal usaha sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Di sisi lain, tidak semua orang merasa nyaman menggunakan pembiayaan berbasis bunga karena ingin menjalankan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Dalam kondisi seperti ini, memahami bahwa ekonomi syariah adalah sistem yang mengatur aktivitas ekonomi berdasarkan nilai-nilai syariat dapat membantu kamu mengenal alternatif pembiayaan syariah yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan.
Lalu, apa sebenarnya pengertian ekonomi syariah, apa saja prinsip yang diterapkan, serta bagaimana contoh penerapannya dalam pembiayaan usaha? Simak artikel ini sampai akhir.
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai Islam dan berpedoman pada Al-Qur'an, Hadis, Sunnah, Ijma', serta Qiyas. Karena berlandaskan syariat Islam, sistem ini juga sering disebut sebagai ekonomi Islam.
Dalam perkembangannya, para ahli memiliki pandangan yang beragam mengenai pengertian ekonomi syariah.
Monzer Kahf menjelaskan bahwa ekonomi syariah merupakan cabang ilmu yang tidak dapat berdiri sendiri karena berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu lainnya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ekonomi syariah membutuhkan sudut pandang yang luas dan mendalam.
Sementara itu, Umar Chapra berpendapat bahwa ekonomi syariah merupakan ilmu yang membantu menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan distribusi sumber daya yang tepat.
Menurutnya, sistem ini juga berperan dalam membangun keseimbangan ekonomi, menjaga lingkungan, serta memperkuat solidaritas sosial karena tidak mengandung unsur riba maupun eksploitasi terhadap kelompok tertentu.
Dari berbagai pandangan tersebut, dapat dipahami bahwa ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang tidak hanya memperhatikan keuntungan finansial, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, moral, dan spiritual.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Tujuan Ekonomi Syariah
Penerapan ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada kegiatan mencari keuntungan. Sistem ini juga memiliki sejumlah tujuan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
1. Mewujudkan Keadilan Sosial
Salah satu tujuan utama ekonomi syariah adalah menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih baik di tengah masyarakat.
Melalui berbagai aturan yang diterapkan, sistem ini berupaya agar kekayaan tidak hanya berputar pada kelompok tertentu saja, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas.
Dengan demikian, kesenjangan sosial dan ekonomi dapat ditekan sehingga tercipta kehidupan yang lebih seimbang.
2. Mendukung Kesejahteraan Masyarakat
Ekonomi syariah tidak hanya memperhatikan keuntungan pelaku usaha, tetapi juga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, setiap aktivitas ekonomi diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, seperti membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup, membuka peluang usaha, serta menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat meningkatkan taraf hidup.
3. Menjaga Keseimbangan dalam Aktivitas Ekonomi
Prinsip ekonomi syariah mendorong terciptanya keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan. Sistem ini mengajarkan bahwa kepentingan pribadi tetap penting, tetapi tidak boleh mengabaikan kepentingan sosial.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan ekonomi juga perlu berjalan selaras dengan nilai-nilai agama dan etika sehingga aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi pada materi semata.
4. Menumbuhkan Etika dan Tanggung Jawab dalam Bertransaksi
Ekonomi syariah menempatkan nilai moral sebagai bagian penting dalam setiap kegiatan ekonomi. Oleh sebab itu, pelaku usaha maupun konsumen didorong untuk menjalankan transaksi secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat membangun kepercayaan serta menghindarkan berbagai praktik yang berpotensi merugikan pihak lain.
Baca juga: 8 Tips dan Cara Agar Usaha Berkah Beserta Ide Usahanya
Prinsip Ekonomi Syariah
Secara umum, prinsip ekonomi syariah mengacu pada aturan transaksi yang sesuai dengan ajaran Islam. Prinsip ini mengatur bagaimana seseorang berperan sebagai produsen, konsumen, maupun pemilik modal agar aktivitas ekonomi yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariat.
Beberapa prinsip ekonomi syariah yang diterapkan antara lain sebagai berikut:
1. Aktivitas Ekonomi Dipandang sebagai Bentuk Ibadah
Setiap kegiatan ekonomi dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
2. Menjunjung Tinggi Keadilan
Sistem syariah mengutamakan keadilan dalam pembagian keuntungan maupun risiko. Dengan demikian, tidak ada pihak yang memperoleh manfaat secara berlebihan dengan merugikan pihak lain.
3. Melarang Praktik Riba
Salah satu prinsip utama ekonomi syariah adalah menghindari riba dalam aktivitas ekonomi. Karena itu, transaksi yang dilakukan harus berasal dari kegiatan usaha yang nyata dan memiliki nilai ekonomi yang jelas.
4. Menyeimbangkan Kepentingan Dunia dan Akhirat
Ekonomi syariah mendorong pemanfaatan harta secara bijak, termasuk melalui zakat, infak, maupun kegiatan sosial lainnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
5. Mengutamakan Kerja Sama
Kerja sama menjadi salah satu fondasi penting dalam aktivitas ekonomi syariah. Hubungan antara para pihak dibangun berdasarkan kesepakatan yang saling menguntungkan.
6. Mendorong Partisipasi Sosial
Sistem ini mengajarkan bahwa sebagian harta yang dimiliki memiliki fungsi sosial sehingga perlu disalurkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
7. Memberikan Kebebasan Berusaha
Setiap individu memiliki kebebasan untuk bekerja, berdagang, dan mengembangkan usaha selama aktivitas yang dilakukan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
8. Menolak Penumpukan Kekayaan pada Kelompok Tertentu
Ekonomi syariah mendorong pemerataan ekonomi sehingga kekayaan tidak hanya beredar di kalangan tertentu, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Karakterisitik Ekonomi Syariah
Jika dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional, ekonomi syariah memiliki sejumlah karakteristik yang membedakannya. Berikut ini beberapa karakteristik dari ekonomi syariah:
1. Ekonomi Ketuhanan
Seluruh aturan dan praktik ekonomi syariah berlandaskan pada ajaran Islam. Karena itu, setiap aktivitas ekonomi tidak hanya mempertimbangkan keuntungan, tetapi juga nilai-nilai ketuhanan yang bertujuan menciptakan keharmonisan dalam kehidupan sosial.
2. Ekonomi Keadilan
Ekonomi syariah menempatkan keadilan sebagai salah satu unsur utama. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan usaha tanpa memandang latar belakang maupun status sosial, selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Ekonomi Pertengahan
Ekonomi syariah berusaha menciptakan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Melalui pendekatan ini, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara bertanggung jawab serta tidak berlebihan dalam mengejar keuntungan.
Baca juga: 7 Sikap yang Harus Dimiliki Wirausaha Muslim Sesuai Nilai Islam
Contoh Ekonomi Syariah
Salah satu contoh penerapan ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pada layanan pembiayaan usaha berbasis syariah.
Selain menyediakan pembiayaan konvensional, PNM juga memiliki layanan PNM Mekaar Syariah yang dirancang untuk membantu perempuan prasejahtera yang memiliki usaha ultra mikro maupun yang baru berencana memulai usaha.
Program ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses pembiayaan perbankan, terutama karena belum memiliki agunan atau usaha yang masih dalam tahap awal pengembangan.
Nominal pembiayaan yang tersedia berkisar antara Rp2 juta hingga Rp15 juta. Besarnya pembiayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan jangka waktu yang dipilih oleh nasabah.
Pelaksanaan pinjaman usaha untuk ibu rumah tangga tanpa jaminan ini dilakukan secara berkelompok. Selain memperoleh akses permodalan, nasabah juga akan mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan sebagai bagian dari pendampingan dan pengembangan usaha.
Menariknya, program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik usaha yang sudah berjalan. Jika kamu belum memiliki usaha tetapi sudah memiliki rencana atau ide usaha yang ingin dijalankan, kamu tetap dapat mendaftar sebagai nasabah PNM Mekaar Syariah.
Pada PNM Mekaar Syariah, pembiayaan dilakukan sesuai prinsip syariah yang mengacu pada ketentuan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Oleh karena itu, sistem yang digunakan tidak menerapkan bunga, melainkan akad atau kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Beberapa akad yang digunakan dalam program ini antara lain, yaitu:
- Akad wakalah: pemberian kuasa kepada nasabah untuk membeli kebutuhan usaha tertentu menggunakan dana pembiayaan yang diberikan.
- Akad murabahah: Cara kerjanya itu ketika PNM terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan untuk usaha, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sejak awal.
- Akad wadiah: digunakan untuk penitipan dana. Dalam akad ini, dana yang dititipkan akan dijaga dan dapat digunakan kembali sesuai kebutuhan nasabah.
Melalui pilihan pembiayaan berbasis syariah ini, pelaku usaha ultra mikro dapat memperoleh akses modal usaha sekaligus menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Demikian pembahasan mengenai pengertian ekonomi syariah, tujuan, karakteristik, hingga prinsip ekonomi syariah yang menjadi dasar berbagai aktivitas ekonomi berbasis Islam.
Bagi kamu yang ingin mengembangkan usaha sekaligus mencari keberkahan dalam menjalankan bisnis, pembiayaan berbasis syariah seperti PNM Mekaar Syariah dapat menjadi salah satu pilihan yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.
Untuk mengajukan pembiayaan melalui PNM Mekaar Syariah, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia dan perempuan berusia 18–63 tahun.
Selain itu, kalau kamu baru berencana memulai usaha juga bisa memanfaatkan pinjaman tersebut dengan membentuk kelompok minimal 10 orang, serta bersedia mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan.
Untuk pengajuannya, kamu juga perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP dan Kartu Keluarga. Khusus bagi nasabah yang sudah menikah, diperlukan pula izin dari suami sebagai bagian dari proses pengajuan.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, kamu dapat langsung mengunjungi kantor cabang PNM terdekat untuk mengajukan pembiayaan. Tim PNM akan membantu menjelaskan tahapan, proses verifikasi, serta prosedur pengajuan secara lebih rinci.
Perlu diketahui bahwa seluruh pembiayaan PNM bukan merupakan layanan pinjaman online yang diajukan melalui aplikasi maupun situs tertentu. Oleh karena itu, apabila kamu menemukan pihak yang mengatasnamakan PNM sebagai pinjaman online, segera laporkan kepada layanan pelanggan di nomor 1500-654.
Melalui semangat PNM Melayani Sepenuh Hati, PNM terus berupaya mendampingi perempuan prasejahtera agar memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Agar tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai program pembiayaan, pelatihan usaha, maupun layanan lainnya, kamu juga bisa rutin memantau website resmi, media sosial resmi, serta layanan pelanggan di 1500-654.
Tunggu apa lagi? Daftarkan dirimu dengan menjadi nasabah PNM Mekaar Syariah dan dapatkan kesempatan memperoleh pembiayaan usaha sesuai syariat Islam sekaligus program pendampingan dan pelatihan usaha untuk membantu mengembangkan usaha!
Baca juga: Pinjamanan Modal Usaha Syariah di PNM: Syarat & Cara Pengajuannya






