Kenali Apa Itu Akad Murabahah, Serta Dasar Hukum, Jenis, dan Contohnya

Saat mengajukan pembiayaan berbasis syariah, memahami jenis akad yang digunakan menjadi hal penting agar kamu mengetahui bagaimana mekanisme transaksi dilakukan. Salah satu akad yang paling sering digunakan dalam pembiayaan syariah adalah murabahah.
Namun, masih banyak orang yang belum memahami apa itu akad murabahah, bagaimana cara kerjanya, dasar hukumnya, hingga contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari maupun pembiayaan usaha. Agar tidak salah memahami konsepnya, simak penjelasan lengkapnya sampai akhir.
Apa Itu Akad Murabahah?
Akad murabahah adalah akad jual beli dalam syariah Islam yang dilakukan dengan prinsip keterbukaan antara penjual dan pembeli. Dalam akad ini, penjual menjelaskan harga pokok barang yang dibeli serta besaran keuntungan yang ingin diperoleh kepada pembeli.
Dengan demikian, pembeli mengetahui secara jelas berapa harga asli barang tersebut dan berapa margin keuntungan yang ditambahkan oleh penjual. Transparansi inilah yang menjadi salah satu ciri utama murabahah.
Dalam praktik perbankan atau lembaga keuangan syariah, murabahah dilakukan ketika nasabah membutuhkan suatu barang. Lembaga keuangan terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah margin keuntungan sesuai kesepakatan bersama.
Karena harga beli dan keuntungan dijelaskan sejak awal, nasabah dapat mengetahui secara pasti total kewajiban yang harus dibayarkan tanpa adanya perubahan nilai akibat bunga.
Landasan Hukum Akad Murabahah
Murabahah merupakan akad yang diperbolehkan dalam Islam dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan mengenai transaksi ini mengacu pada Al-Qur'an, hadis, serta kesepakatan para ulama (ijma).
Di Indonesia, praktik murabahah juga telah diatur melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 04/DSN-MUI/2000.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa murabahah merupakan transaksi jual beli di mana penjual menyampaikan harga perolehan barang kepada pembeli, kemudian menjualnya dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati bersama.
Selain itu, para ulama juga merujuk pada sejumlah ayat Al-Qur'an yang membahas tentang transaksi jual beli yang dilakukan secara adil, suka sama suka, serta terhindar dari unsur riba. Beberapa di antaranya terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 29, Al-Baqarah ayat 275 dan 280, serta Al-Ma'idah ayat 1.
Karena itulah, murabahah menjadi salah satu akad yang banyak digunakan dalam berbagai layanan keuangan syariah hingga saat ini.
Kelebihan Akad Murabahah
Akad murabahah memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya banyak digunakan dalam transaksi syariah maupun pembiayaan usaha.
1. Transaksi Lebih Transparan
Salah satu kelebihan utama murabahah adalah adanya keterbukaan informasi antara penjual dan pembeli. Penjual wajib menjelaskan harga pokok barang serta keuntungan yang diambil. Dengan begitu, pembeli dapat mengetahui komponen harga secara jelas sebelum menyetujui transaksi.
2. Menguntungkan Kedua Belah Pihak
Murabahah dirancang agar penjual dan pembeli sama-sama memperoleh manfaat. Penjual mendapatkan keuntungan yang wajar, sementara pembeli memperoleh kepastian harga tanpa adanya biaya tersembunyi yang muncul di kemudian hari.
3. Menggunakan Margin Keuntungan, Bukan Bunga
Dalam murabahah, keuntungan diperoleh melalui margin penjualan yang telah disepakati sejak awal, bukan melalui sistem bunga. Karena itu, akad ini sering digunakan dalam berbagai produk pembiayaan syariah.
4. Keuntungan Dapat Dinegosiasikan
Besaran margin keuntungan tidak ditentukan secara sepihak. Penjual dan pembeli dapat mendiskusikan harga yang dianggap adil bagi kedua pihak sebelum transaksi disepakati.
5. Cicilan Disesuaikan dengan Kesepakatan
Jika transaksi dilakukan secara angsuran, besaran cicilan dan jangka waktu pembayaran dapat disepakati bersama sejak awal. Hal ini membantu pembeli merencanakan pembayaran sesuai kemampuan keuangan.
6. Dapat Digunakan untuk Berbagai Kebutuhan
Murabahah tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti pembelian kendaraan atau rumah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, misalnya pembelian peralatan usaha dan pengembangan bisnis.
Baca juga: 8 Tips dan Cara Agar Usaha Berkah Beserta Ide Usahanya
Jenis-Jenis Murabahah
Secara umum, murabahah terbagi menjadi dua jenis, yaitu murabahah dengan pesanan dan murabahah tanpa pesanan. Berikut ini penjelasannnya:
1. Murabahah dengan Pesanan
Pada jenis ini, transaksi dilakukan setelah pembeli mengajukan permintaan terhadap suatu barang tertentu. Setelah menerima pesanan, penjual akan membeli atau menyediakan barang tersebut terlebih dahulu.
Setelah barang tersedia, penjual menjualnya kepada pembeli dengan harga yang terdiri dari harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati. Model ini sering digunakan dalam pembiayaan syariah oleh lembaga keuangan.
2. Murabahah Tanpa Pesanan
Berbeda dengan jenis sebelumnya, murabahah tanpa pesanan dilakukan terhadap barang yang memang sudah tersedia. Pembeli dapat langsung melakukan transaksi tanpa perlu menunggu proses pengadaan barang terlebih dahulu.
Karena barang sudah tersedia, proses jual beli biasanya dapat dilakukan lebih cepat.
Baca juga: 7 Sikap yang Harus Dimiliki Wirausaha Muslim Sesuai Nilai Islam
Rukun dan Syarat Akad Murabahah
Sebelum menerapkan akad murabahah, terdapat beberapa rukun dan syarat yang perlu dipenuhi agar transaksi berjalan sesuai prinsip syariah.
Rukun Murabahah
Rukun murabahah merupakan unsur-unsur utama yang harus ada dalam transaksi, yaitu:
- Penjual.
- Pembeli.
- Objek jual beli berupa barang atau jasa.
- Harga yang disepakati.
- Ijab dan kabul sebagai bentuk kesepakatan kedua belah pihak.
Syarat Murabahah
Selain rukun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar akad murabahah dianggap sah, antara lain:
- Penjual wajib menyampaikan harga pokok barang secara jujur kepada pembeli.
- Transaksi dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
- Tidak mengandung unsur riba.
- Penjual harus menjelaskan apabila terdapat cacat atau kekurangan pada barang yang dijual.
- Seluruh informasi terkait barang, termasuk proses perolehannya, harus disampaikan secara terbuka kepada pembeli.
Contoh Akad Murabahah
Salah satu penerapan murabahah yang dapat ditemukan dalam pinjaman modal usaha syariah adalah pada program PNM Mekaar Syariah.
Program ini menggunakan mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Oleh karena itu, sistem yang digunakan bukan berdasarkan bunga, melainkan menggunakan akad syariah yang telah disepakati bersama.
Sebagai contoh akad murabahah, misalkan seorang nasabah membutuhkan etalase, mesin jahit, atau peralatan usaha lainnya untuk mengembangkan usahanya.
Dalam skema murabahah, barang yang dibutuhkan tersebut terlebih dahulu dibeli oleh PNM. Setelah barang tersedia, PNM kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah mencakup margin keuntungan yang disepakati sejak awal.
Sebelum akad dilakukan, nasabah akan memperoleh informasi mengenai harga barang dan nilai keuntungan yang menjadi bagian dari transaksi.
Dengan demikian, seluruh biaya dapat diketahui secara transparan sejak awal sehingga tidak ada tambahan bunga yang berubah-ubah selama masa pembiayaan.
Selain akad murabahah, PNM Mekaar Syariah juga menggunakan beberapa akad lainnya, yaitu:
- Akad Wakalah: Melalui akad wakalah, PNM memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli kebutuhan usaha tertentu menggunakan dana pembiayaan yang telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Akad Wadiah: Akad wadiah digunakan dalam mekanisme penitipan dana. Dana yang dititipkan akan dijaga oleh pihak PNM dan dapat diambil kembali sesuai kebutuhan nasabah.
Dengan adanya berbagai pilihan akad tersebut, pelaku usaha ultra mikro dapat memilih layanan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha sekaligus tetap selaras dengan prinsip syariah.
Itulah penjelasan mengenai apa itu akad murabahah, dasar hukum, kelebihan, jenis, syarat, hingga contoh penerapannya dalam pembiayaan usaha.
Memahami akad yang digunakan dalam transaksi syariah menjadi langkah penting agar kegiatan usaha yang dijalankan tidak hanya memberikan keuntungan, tetapi juga menghadirkan ketenangan dan keberkahan.
Bagi kamu yang sedang mencari pembiayaan usaha berbasis syariah, PNM Mekaar Syariah dapat menjadi salah satu pilihan.
Pinjaman ini merupakan pembiayaan syariah berbasis kelompok yang ditujukan bagi perempuan pengusaha ultra mikro untuk membantu mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Untuk menjadi nasabah PNM Mekaar Syariah, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Program ini ditujukan bagi perempuan Warga Negara Indonesia berusia 18–63 tahun yang telah memiliki usaha maupun yang berencana memulai usaha. Pembiayaan yang diperoleh harus digunakan untuk mendukung kebutuhan usaha pribadi.
Selain itu, calon nasabah juga perlu membentuk kelompok yang terdiri dari minimal 10 orang serta bersedia mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) sebagai bagian dari pendampingan dan pengembangan usaha yang diberikan oleh PNM.
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP dan Kartu Keluarga. Khusus bagi calon nasabah yang telah menikah, diperlukan izin dari suami dalam proses pengajuan pembiayaan.
Perlu diketahui bahwa seluruh pembiayaan PNM bukan merupakan pinjaman online yang diajukan melalui aplikasi atau situs tertentu. Jadi, apabila kamu menemukan pihak yang mengatasnamakan PNM sebagai layanan pinjaman online, segera lakukan konfirmasi atau pelaporan melalui layanan pelanggan di 1500-654.
Bukan hanya menyediakan akses pembiayaan, tetapi PNM juga Siap Melayani Sepnuh Hati dalam menghadirkan berbagai program pendampingan dan pelatihan yang bermanfaat.
Nasabah dapat mengikuti beragam kegiatan dengan tema menarik, mulai dari pengelolaan keuangan, pengembangan usaha, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
Agar tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai program pembiayaan, pelatihan, dan layanan lainnya, kamu juga dapat rutin memantau website resmi, media sosial resmi, maupun layanan pelanggan PNM di 1500-654.
Mari bergabung menjadi nasabah PNM Mekaar Syariah dengan melakukan pengajuan di kantor cabang PNM terdekat! Manfaatkan pinjaman modal usaha syariah yang sesuai dengan prinsip syariah sebagai ikhtiar untuk mengembangkan usaha sekaligus mencari keberkahan dalam setiap langkah bisnis yang kamu jalankan.
Baca juga: Mengenal Berbagai Program Pengembangan Usaha PNM dan Manfaatnya



