29 June 2026

Mengenal BI Checking (SLIK OJK) Beserta Daftar Skor Kreditnya

Mengenal BI Checking (SLIK OJK) Beserta Daftar Skor Kreditnya

Saat mengajukan pinjaman atau pembiayaan, lembaga keuangan umumnya akan melakukan penilaian terhadap kemampuan dan riwayat pembayaran calon nasabah.

Penilaian ini tidak hanya berlaku untuk pengajuan kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tetapi juga menjadi bagian dari proses evaluasi berbagai produk pembiayaan lainnya, termasuk pembiayaan modal usaha, seperti di PNM.

Jika kamu masih bertanya-tanya, BI checking itu apa, sederhananya BI checking adalah sistem yang digunakan untuk melihat riwayat pembayaran kredit seseorang.

Melalui data tersebut, lembaga keuangan dapat mengetahui apakah seseorang memiliki riwayat pembayaran kredit yang lancar atau justru pernah mengalami tunggakan.

Jika ingin meningkatkan peluang pengajuan pembiayaan disetujui, memahami cara kerja BI checking atau SLIK menjadi hal yang penting. Untuk mengetahui pengertian, fungsi, kategori skor, hingga cara mengeceknya, simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu BI Checking?

BI checking adalah sistem yang digunakan untuk menyimpan dan menampilkan Informasi Debitur Individual (IDI) atau riwayat kredit seseorang. 

Melalui sistem ini, bank atau lembaga keuangan dapat melihat apakah kamu memiliki riwayat pembayaran kredit yang lancar atau justru pernah mengalami keterlambatan hingga kredit macet. Informasi tersebut dikenal sebagai kolektibilitas.

Sebelum 1 Januari 2018, BI checking adalah layanan yang dikelola dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Namun, sejak sistem tersebut beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pengelolaannya berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, SLIK BI checking adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut sistem pencatatan riwayat kredit yang berada di bawah pengawasan OJK.

Dengan kata lain, SLIK BI checking adalah sistem yang digunakan untuk mendata riwayat cicilan kredit, termasuk informasi mengenai kredit yang berjalan lancar maupun yang mengalami tunggakan atau kredit macet.

Data dalam SLIK dapat diakses oleh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit (BIK). Setiap bulan, anggota BIK mengirimkan data riwayat kredit nasabah untuk dikumpulkan dan diintegrasikan ke dalam sistem SLIK yang sebelumnya dikenal sebagai BI checking

Dengan begitu, seluruh informasi riwayat kredit dapat diakses oleh anggota BIK selama 24 jam setiap hari sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengajuan kredit atau pinjaman.

Skor BI Checking

Skor kredit yang tercatat dalam BI checking atau SLIK dikelompokkan ke dalam lima kategori yang disebut sebagai kol atau kolektibilitas. 

Kol BI checking digunakan untuk menilai tingkat kelancaran seseorang dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pinjaman. Berikut penjelasan masing-masing kategori kol BI checking:

Kol 1 (Lancar)

Kol 1 menunjukkan bahwa debitur memiliki riwayat pembayaran yang sangat baik. Ciri-cirinya meliputi:

- Pembayaran pokok dan bunga selalu dilakukan tepat waktu.

- Kondisi rekening kredit tergolong baik.

- Tidak memiliki tunggakan pembayaran.

- Pelunasan kredit dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Kol 2 (Perhatian Khusus)

Kol 2 diberikan kepada debitur yang mulai mengalami keterlambatan pembayaran. Karakteristiknya antara lain:

- Terdapat riwayat keterlambatan dalam membayar angsuran.

- Memiliki tunggakan selama 1 hari hingga 90 hari atau sekitar 1-2 bulan.

Kol 3 (Kurang Lancar)

Kol 3 menandakan bahwa kualitas pembayaran kredit sudah mulai bermasalah. Kondisinya meliputi:

- Tunggakan pokok dan bunga telah berlangsung selama 91-120 hari atau sekitar 3-4 bulan.

- Upaya penagihan atau peringatan yang diberikan kepada debitur belum membuahkan hasil.

Kol 4 (Diragukan)

Kol 4 menunjukkan bahwa peluang pelunasan kredit semakin kecil karena pembayaran tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ciri-cirinya meliputi:

- Pembayaran kredit tidak dilakukan hingga melewati jatuh tempo.

- Kredit belum dilunasi selama lebih dari 121-180 hari atau sekitar 5-6 bulan.

Kol 5 (Macet)

Kol 5 merupakan kategori dengan tingkat risiko tertinggi. Kondisi ini ditandai dengan:

- Tunggakan pembayaran telah berlangsung lebih dari 180 hari atau lebih dari 6 bulan.

- Berbagai upaya untuk mengaktifkan kembali pembayaran kredit telah dilakukan, tetapi tidak berhasil sehingga kredit dinyatakan macet.

Secara umum, debitur yang memiliki kol 3, kol 4, dan kol 5 dianggap memiliki riwayat kredit bermasalah sehingga masuk dalam daftar perhatian BI checking atau SLIK. Kondisi ini berpotensi meningkatkan Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah di bank. 

Semakin tinggi tingkat NPL, semakin besar dampaknya terhadap kondisi permodalan bank sehingga dapat memengaruhi kemampuan bank dalam menyalurkan kredit di masa mendatang.

Sebaliknya, debitur dengan kol 1 umumnya memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh persetujuan kredit karena dinilai memiliki risiko gagal bayar yang rendah. 

Sementara itu, kol 2 masih tergolong dalam kategori yang perlu mendapat perhatian karena adanya riwayat tunggakan yang berpotensi berkembang menjadi kredit bermasalah apabila tidak segera diperbaiki.

Baca juga: Persyaratan & Cara Mendapatkan Modal Usaha dari Pemerintah

Bagaimana Cara Cek BI Checking?

Meskipun BI checking atau SLIK umumnya digunakan oleh bank dan lembaga keuangan yang menjadi anggota Biro Informasi Kredit (BIK) untuk menilai riwayat kredit calon nasabah, kamu juga bisa mengecek data kredit milikmu sendiri.

Caranya cukup mudah. Kamu dapat mengajukan permohonan informasi riwayat kredit atau Informasi Debitur (iDeb) secara langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun melalui layanan online yang disediakan oleh OJK. Berikut ini penjelasannya:

Secara Offline

Salah satu cara untuk mengecek BI checking adalah dengan datang langsung ke kantor OJK. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis debitur sebagai berikut:

Debitur perseorangan

- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.

- Formulir permintaan Informasi Debitur (iDeb) yang dapat diunduh melalui situs resmi OJK atau diperoleh langsung di kantor OJK.

Debitur yang telah meninggal dunia

- Akta kematian.

- Fotokopi KTP ahli waris.

- Surat pernyataan ahli waris.

- Formulir permintaan Informasi Debitur (iDeb) yang dapat diunduh melalui situs resmi OJK atau diperoleh langsung di kantor OJK.

Debitur badan usaha

- NPWP.

- Akta pendirian perusahaan.

- Dokumen perubahan anggaran dasar terakhir.

- Formulir permintaan Informasi Debitur (iDeb) yang dapat diunduh melalui situs resmi OJK atau diperoleh langsung di kantor OJK.

Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, OJK akan memproses permohonan dan mengambil data Informasi Debitur. Setelah proses selesai, hasil cek BI checking akan dikirimkan ke alamat email yang telah kamu daftarkan.

Baca juga: Cara Mengelola Modal Pinjaman Usaha Mikro dengan Bijak

Secara Online

Selain datang langsung ke kantor OJK, kamu juga bisa melakukan cek BI checking atau SLIK secara online melalui layanan iDebKu. Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka situs iDebKu OJK di (https://idebku.ojk.go.id).

2. Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran.

3. Lengkapi data yang diminta untuk memverifikasi ketersediaan layanan, kemudian klik Selanjutnya.

4. Isi formulir pendaftaran dengan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya.

5. Siapkan dokumen persyaratan, kemudian unggah foto dokumen asli sesuai ketentuan.

6. Unggah swafoto (selfie) dengan mengikuti petunjuk yang tersedia pada sistem.

7. Jika proses pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email konfirmasi yang berisi informasi penting, termasuk nomor pendaftaran.

8. Kamu dapat memantau status permohonan melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.

9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya ke alamat email yang terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah proses pendaftaran selesai.

Secara umum, proses pencetakan hasil iDeb membutuhkan waktu sekitar 5 menit. Sementara itu, apabila disertai penjelasan mengenai hasil iDeb, prosesnya dapat memakan waktu sekitar 15 menit.

Sekian pembahasan seputar BI checking yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Melalui sistem ini, lembaga keuangan dapat memperoleh gambaran mengenai riwayat kredit seseorang sehingga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengajuan pembiayaan.

Selain menjaga riwayat kredit tetap baik, memilih produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan juga menjadi langkah penting, terutama bagi pengusaha yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

Bagi pengusaha perempuan skala ultra mikro, PNM Mekaar hadir sebagai program pembiayaan kelompok yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha. 

Program ini menyediakan pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan pilihan tenor yang tersedia.

Untuk menjadi nasabah PNM Mekaar, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Program ini ditujukan bagi perempuan Warga Negara Indonesia berusia 18-63 tahun yang telah memiliki usaha maupun yang berencana memulai usaha. 

Selain itu, calon nasabah perlu membentuk kelompok yang terdiri atas minimal 10 orang dan bersedia mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) sebagai bagian dari program pendampingan dan pengembangan usaha yang diberikan oleh PNM.

Kamu juga perlu menyiapkan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga. Bagi calon nasabah yang telah menikah, diperlukan persetujuan dari suami dalam proses pengajuan pembiayaan. Yang tidak kalah penting, pastikan data pribadimu tersimpan dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai program pembiayaan, pendampingan usaha, dan layanan lainnya dari PNM, kamu dapat mengikuti kanal informasi resmi PNM secara berkala melalui website, media sosial resmi, maupun layanan pelanggan di nomor 1500-654.

Tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri kamu menjadi nasabah PNM Mekaar di kantor cabang PNM terdekat untuk mendapatkan pinjaman tanpa jaminan berbasis kelompok untuk mengembangkan usahamu!

Baca juga: Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia lewat Program PKU dari PNM