04 May 2026

Pinjaman Syariah Tanpa Agunan dari PNM: Syarat, Besaran Dana, dan Prosedur

Pinjaman Syariah Tanpa Agunan dari PNM: Syarat, Besaran Dana, dan Prosedur

Bagi banyak pengusaha Muslim, mencari tambahan pinjaman modal usaha syariah tanpa jaminan yang amanah sering kali jadi tantangan.  

Karena itu, banyak orang mulai mencari pinjaman syariah tanpa agunan yang tidak hanya membantu dari sisi permodalan, tetapi juga tetap selaras dengan prinsip syariah dari lembaga resmi pemerintah, seperti PNM.

Menariknya, pembiayaan dari  PNM ini bukan hanya berfokus pada penyaluran dana, tetapi juga mendorong pengembangan usaha agar berjalan lebih optimal.

Namun, apakah PNM menyediakan pinjaman syariah tanpa agunan? Selain itu, berapa dana pinjaman yang diberikan dan prosedur pengajuannya? Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasannya sampai akhir pada artikel ini!

Apakah PNM Menyediakan Pinjaman Syariah Tanpa Agunan?

Ya, PNM menyediakan pinjaman syariah tanpa agunan dengan nama PNM Mekaar Syariah. Program ini ditujukan khusus bagi perempuan prasejahtera produktif yang ingin memperoleh pembiayaan usaha dengan prinsip yang sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

PNM Mekaar Syariah dapat dimanfaatkan baik oleh perempuan yang sudah memiliki usaha maupun yang baru berencana memulai usaha. Jadi, kalau kamu sedang merintis usaha kecil atau ingin menambah modal untuk usaha yang sudah berjalan, program ini bisa menjadi salah satu alternatif.

Sistem pembiayaannya dilakukan secara kelompok. Artinya, pengajuan dilakukan bersama anggota kelompok, bukan secara perorangan.

Bukan hanya soal pembiayaan, nasabah juga akan mendapatkan pendampingan usaha. Melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), nasabah memperoleh pembinaan yang berkaitan dengan pengelolaan usaha, penguatan kapasitas diri, hingga wawasan kewirausahaan. 

Selain itu, adanya pertemuan kelompok juga membuka peluang untuk membangun jaringan usaha dengan sesama anggota.

Baca juga: 17 Ide Usaha di Kampung Beserta Tips Memulai Usahanya

Apa Jenis Akad yang Digunakan pada PNM Mekaar Syariah?

Dalam pembiayaan syariah, akad menjadi dasar penting karena mengatur hubungan antara lembaga pembiayaan dan nasabah. Dengan adanya akad yang jelas, proses pembiayaan berjalan lebih transparan, terarah, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Pada PNM Mekaar Syariah, ada beberapa jenis akad yang digunakan, yaitu akad wakalah, murabahah, dan wadiah. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Akad Wakalah

Akad wakalah adalah pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain untuk mewakili suatu urusan tertentu.

Dalam praktiknya, PNM memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang atau kebutuhan usaha yang memang dibutuhkan. Jadi, nasabah bertindak sebagai pihak yang mewakili proses pembelian sesuai tujuan pembiayaan.

2. Akad Murabahah

Akad murabahah adalah akad jual beli antara lembaga pembiayaan dan nasabah.

Pada skema ini, PNM terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan nasabah. Setelah itu, barang tersebut dijual kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang telah disepakati bersama sejak awal. 

Dengan begitu, nasabah mengetahui secara jelas harga barang dan besaran margin yang dikenakan.

3. Akad Wadiah

Akad wadiah merupakan akad titipan antara nasabah dan lembaga pembiayaan.

Melalui akad ini, titipan akan dijaga oleh PNM dan dapat dikembalikan kapan saja ketika nasabah membutuhkannya. PNM juga bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 7 Sikap yang Harus Dimiliki Wirausaha Muslim Sesuai Nilai Islam

Berapa Dana yang Didapatkan dari Pinjaman Syariah Tanpa Agunan dari PNM?

Besaran dana pinjaman syariah tanpa agunan dari PNM berkisar mulai dari Rp2 juta sampai Rp20 juta.

Nominal pembiayaan dan jangka waktu pinjaman dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha serta kondisi keuangan calon nasabah. 

Karena itu, penting untuk menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan membayar angsuran agar arus keuangan usaha tetap sehat.

Prosedur Pengajuan Pinjaman Syariah Tanpa Agunan dari PNM

PNM Mekaar Syariah ini bukan pinjaman online. Artinya, proses pengajuan dilakukan secara langsung melalui kantor cabang PNM dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut syarat umumnya:

- Warga Negara Indonesia.

- Perempuan berusia 18–63 tahun.

- Pembiayaan digunakan untuk kebutuhan usaha, bukan untuk orang lain.

- Memiliki usaha kecil atau berencana memulai usaha.

- Membentuk kelompok minimal 10 orang.

- Setiap nasabah wajib hadir dalam Pertemuan Kelompok Mingguan.

Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti:

- KTP.

- Kartu Keluarga.

- Izin suami untuk pengajuan pembiayaan.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, kamu bisa datang langsung ke kantor cabang PNM terdekat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengajuan dan tahapan pinjaman dana syariah tanpa jaminannya.

Memilih pinjaman syariah tanpa agunan bukan hanya soal mendapatkan tambahan modal, tetapi juga tentang menjalankan usaha dengan cara yang lebih amanah. Ketika pembiayaan dikelola sesuai prinsip syariah, usaha yang dijalankan pun diharapkan bisa tumbuh dengan lebih berkah.

Melalui semangat #MelayaniSepenuhHati, PNM bukan hanya menghadirkan akses pembiayaan, tetapi juga membuka ruang belajar dan pendampingan usaha bagi para pengusaha ultra mikro, khususnya perempuan

Supaya nggak ketinggalan informasi terbaru seputar pembiayaan PNM maupun program pelatihannya, kamu bisa mengikuti sumber resmi PNM melalui website resmi, media sosial, atau layanan pelanggan di 1500-654.

Jadi, segera ajukan PNM Mekaar Syariah dari PNM untuk mendapatkan pinjaman syariah tanpa agunan yang amanah agar mendatangkan keberkahan bagi usahamu!

Baca juga: Cara Mengelola Modal Pinjaman Usaha Mikro dengan Bijak