09 September 2026

Akad Istishna: Definisi, Rukun, Jenis, dan Manfaatnya

Akad Istishna: Definisi, Rukun, Jenis, dan Manfaatnya

Dalam menjalankan usaha, ada kalanya kamu mungkin membutuhkan barang dengan spesifikasi khusus yang belum tersedia di pasaran. 

Akhirnya, kamu memutuskan untuk memesannya secara kustom, entah dengan membelinya langsung atau memanfaatkan pembiayaan dari pihak ketiga jika modal belum mencukupi. 

Nah, akad istishna adalah salah satu jenis akad dalam transaksi syariah yang dapat kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Akad ini memiliki ketentuan tersendiri, mulai dari kesepakatan antara pihak yang terlibat, spesifikasi barang, harga, hingga waktu penyelesaiannya.

Untuk memahami lebih detail terkait apa itu akad istishna dan bagaimana penerapannya dalam kegiatan usaha, serta ciri-ciri, rukun, syarat, jenis, sampai kelebihannya, mari simak penjelasan berikut sampai selesai.

Apa Itu Akad Istishna?

Akad istishna adalah perjanjian jual beli untuk barang yang dibuat berdasarkan pesanan. Dalam akad ini, barang belum tersedia sehingga penjual akan membuatnya sesuai kesepakatan dengan pembeli. 

Misalnya, kamu memesan etalase toko, mesin produksi, atau perlengkapan usaha dengan ukuran dan spesifikasi yang khusus. 

Sebelum barang dibuat, kamu dan penjual harus membuat persetujuan terkait berapa harganya dan kapan barang tersebut harus selesai/diserahkan. Adapun beberapa ciri utama akad ini adalah sebagai berikut:

- Barang belum tersedia atau belum berwujud saat akad disepakati.

- Spesifikasi barang, seperti ukuran, bahan, dan kualitas, harus dijelaskan secara detail di awal.

- Waktu penyerahan barang disepakati bersama antara pemesan dan pembuat.

- Harga ditentukan di awal dan bersifat mengikat, tidak berubah di tengah proses.

- Pembayaran bisa dilakukan secara fleksibel, baik di muka, bertahap, maupun setelah barang selesai dibuat.

Baca juga: 14 Jenis Akad dalam Ekonomi Syariah Beserta Fungsinya 

Rukun dan Syarat Akad Istishna

Supaya akad ini sah menurut prinsip syariah, ada beberapa rukun yang wajib dipenuhi. Berikut penjelasannya:

Pertama, shani' atau pihak penjual, yaitu produsen yang berkomitmen membuat barang sesuai spesifikasi yang diminta. Kedua, mustashni' atau pihak pemesan, yaitu kamu sebagai pembeli yang berhak menentukan kriteria barang yang diinginkan.

Ketiga, ijab kabul, yaitu kesepakatan yang jelas antara penjual dan pemesan. Keempat, mashnu' atau objek akad, yakni barang yang akan diproduksi dan harus dideskripsikan secara rinci supaya tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Selain rukun, ada juga syarat yang harus terpenuhi, yaitu:

- Kesepakatan dibuat secara tulus tanpa paksaan dari pihak mana pun.

- Spesifikasi objek akad dijelaskan sejelas mungkin sebelum proses produksi dimulai.

- Harga disepakati di awal dan pembayaran dilakukan tanpa tambahan bunga atau unsur riba.

- Kedua pihak punya kapasitas hukum yang cukup untuk menjalankan akad ini.

- Prosesnya berjalan dengan kerelaan kedua pihak, tanpa unsur tekanan.

Jenis-Jenis Akad Istishna

Adapun jenis-jenis akad istishna adalah istishna biasa dan istishna paralel. Kedua jenis ini  yang paling umum ditemui dalam praktik keuangan syariah.

1. Istishna biasa

Istishna biasa adalah ketika kamu memesan barang langsung ke pembuatnya, lalu barang tersebut dibuat sesuai dengan permintaanmu.

Misalnya, kamu punya usaha makanan dan membutuhkan etalase dengan ukuran khusus. Kamu memesan etalase tersebut langsung kepada pengrajin. 

Kamu dan pengrajin kemudian menyepakati ukuran, bahan, desain, harga, dan waktu penyelesaiannya. Setelah itu, pengrajin membuat etalase sesuai pesananmu.

2. Istishna paralel

Istishna paralel adalah skema pembiayaan ketika kamu membutuhkan barang yang harus dibuat terlebih dahulu, tetapi belum memiliki dana yang cukup untuk memesannya. Oleh karena itu, kamu membutuhkan pembiayaan dari lembaga keuangan. 

Lembaga keuangan tersebut kemudian membuat akad dengan kamu untuk menyediakan barang yang dipesan, lalu memesan barang tersebut kepada produsen atau kontraktor melalui akad istishna yang terpisah. 

Baca juga: Kenali Apa Itu Akad Murabahah, Serta Dasar Hukum, Jenis, dan Contohnya

Kelebihan Akad Istishna

Akad istishna tentunya memiliki beberapa kelebihan, terutama bagi kamu yang membutuhkan barang dengan bentuk atau spesifikasi tertentu untuk mendukung usahamu. Beberapa kelebihan akad istishna adalah sebagai berikut:  

- Bisa memesan barang sesuai kebutuhan dengan ukuran, bahan, desain, dan spesifikasi yang dapat disepakati sejak awal.

- Pembayaran lebih fleksibel karena dapat dilakukan di muka, secara bertahap, atau setelah barang selesai sesuai kesepakatan.

- Harga disepakati sejak awal sehingga kamu dan penjual sudah mengetahui harga barang sebelum proses pembuatan dimulai.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Akad Istishna

Sebelum menggunakan akad istishna, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, di antaranya yaitu:

- Jelaskan spesifikasi barang dengan detail seperti ukuran, bahan, desain, kualitas, dan jumlah agar barang yang dibuat sesuai dengan kebutuhan.

- Pastikan harga dan waktu penyelesaian sudah disepakati sebelum proses pembuatan barang dimulai.

- Pahami ketentuan pembayaran termasuk jumlah, jadwal, dan cara pembayaran yang telah disepakati dalam akad.

- Jika kamu menggunakan istishna paralel, pahami juga cara pembayaran kepada lembaga keuangan karena kamu dapat melakukan pembayaran secara bertahap atau dengan cara lain sesuai kesepakatan dalam akad.

Perbandingan Akad Istishna dan Murabahah

Kalau akad istishna adalah akad yang digunakan ketika kamu membutuhkan barang yang harus dibuat terlebih dahulu, akad murabahah digunakan ketika kamu ingin mendapatkan barang yang sudah tersedia dan bisa langsung dipesan.

Aspek

Akad Istishna

Akad Murabahah

Objek barang

Belum ada, dibuat sesuai pesanan

Sudah tersedia atau sudah jadi

Penentuan harga

Disepakati di awal, mengikat selama proses produksi

Harga pokok dan margin disampaikan terbuka di awal

Pembayaran

Fleksibel: di muka, bertahap, atau setelah selesai

Umumnya cicilan sesuai kesepakatan

Contoh penggunaan

Pembangunan, pembuatan mesin, barang custom

Pembelian barang modal usaha, kendaraan, alat produksi, dll

Jadi, kalau kamu membutuhkan barang yang harus dibuat terlebih dahulu, akad istishna bisa menjadi pilihan yang sesuai. 

Namun, kalau kamu membutuhkan barang yang sudah tersedia tetapi belum memiliki modal yang cukup untuk membelinya, kamu bisa memanfaatkan pembiayaan murabahah dari PNM ULaMM Syariah.

PNM atau PT Permodalan Nasional Madani (Persero) merupakan lembaga keuangan nonbank milik negara yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian di bawah Danantara.

Dengan akad murabahah pada PNM ULaMM Syariah, kamu dapat memperoleh pembiayaan untuk berbagai kebutuhan usahamu, mulai dari stok dagangan, bahan baku, mesin dan peralatan produksi, perlengkapan toko, hingga aset lain yang mendukung kegiatan usaha. 

Jenis barang, harga, margin, jangka waktu, serta jadwal pembayaran juga akan disesuaikan dengan ketentuan pembiayaan dan kemampuan usaha kamu. 

Dengan begitu, kamu dapat memenuhi kebutuhan usaha tanpa harus menyediakan seluruh modal pembelian di awal, sekaligus memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kewajiban pembayaranmu selama masa pembiayaan. 

Selain pembiayaan, PNM juga memberikan pendampingan untuk mendukung perkembangan usahamu. 

Melalui programPengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang sejalan dengan campaign Melayani Sepenuh Hati, kamu dapat mengikuti pelatihan seputar literasi keuangan, pengembangan usaha, dan pemanfaatan digital.

Pendampingan tersebut dapat membantu kamu meningkatkan kemampuan dalam mengatur keuangan, memasarkan produk, menggunakan teknologi, serta mengembangkan usaha.

Sebagai catatan, PNM tidak menawarkan pinjaman online melalui aplikasi maupun website yang tidak resmi.  

Untuk mengajukan pembiayaan PNM ULaMM Syariah, kamu dapat mengunjungikantor cabang PNM di kotamu, mengakseswebsite resmi PNM, atau menghubungi call center PNM di 1500-654. 

Baca juga: 2 Pinjaman Syariah Tanpa Riba untuk Usaha Kecil dari PNM