09 September 2026

Akad Wadiah: Begini Rukun, Syarat, Jenis, dan Cara Kerjanya

Akad Wadiah: Begini Rukun, Syarat, Jenis, dan Cara Kerjanya

Katakanlah kamu sedang menjalankan usaha kecil dan ingin menabung untuk membeli etalase baru atau menambah alat produksi supaya usahamu bisa berkembang lebih jauh. 

Namun, kalau uang tabungan itu disimpan sendiri di rumah, kamu khawatir akan terpakai untuk kebutuhan lain di luar usaha. Namun, menyimpannya di bank konvensional juga tidak cocok karena kamu ingin tetap sesuai prinsip syariah dan menghindari bunga. 

Nah, dalam tabungan syariah, ternyata ada satu skema yang biasa digunakan untuk kebutuhan seperti ini, yaitu akad wadiah

Akad wadiah adalah salah satu jenis akad yang digunakan lembaga keuangan syariah untuk urusan titip-menitipkan dana dan menjadi dasar dari berbagai produk tabungan syariah yang mungkin sudah pernah kamu dengar.

Untuk penjelasan lebih detail tentang apa itu akad wadiah dan mengapa skema ini bisa menjadi solusi untuk masalah "khawatir uang terpakai" tadi, mari baca artikel ini sampai akhir.

Definisi dan Ciri Akad Wadiah

Secara bahasa, wadiah berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti titipan. Secara istilah, akad wadiah adalah kesepakatan antara dua pihak, di mana satu pihak menitipkan harta atau dana kepada pihak lain untuk dijaga, sementara pihak yang menerima titipan berkewajiban menjaga dan mengembalikan harta tersebut sesuai kesepakatan.

Selain itu, wadiah juga bebas dari riba dan gharar karena tidak ada unsur bunga maupun spekulasi di dalamnya. 

Jadi, prinsip dasar akad ini adalah amanah, di mana pihak yang menerima titipan berkewajiban menjaga apa yang dititipkan sebaik mungkin.

Di Indonesia, ketentuan mengenai wadiah tercantum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 20 angka 17 yang ditetapkan melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2008. 

Sebagai salah satu landasan penerapan wadiah dalam instrumen keuangan syariah di Indonesia, terdapat pula Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Wadi'ah Bank Indonesia (SWBI).

Baca juga: 8 Tips dan Cara Agar Usaha Berkah Beserta Ide Usahanya

Rukun dan Syarat Akad Wadiah

Supaya sah menurut syariat, akad wadiah harus memenuhi beberapa rukun dan syarat. Adapun rukun akad wadiah adalah sebagai berikut:

- Muaddi, yaitu pihak yang menitipkan harta atau dana.

- Wadi'i atau mustauda, yaitu pihak yang menerima dan menjaga titipan.

- Wadiah, yaitu barang atau dana yang dititipkan.

- Shigat atau ijab kabul, yaitu bentuk kesepakatan antara kedua pihak.

Selain rukun, ada juga syarat yang perlu dipenuhi supaya akad ini berjalan sesuai ketentuan syariah, di antaranya yaitu:

- Kedua pihak yang terlibat harus berakal sehat.

- Barang atau dana yang dititipkan harus bisa diserahkan secara fisik.

- Kedua pihak harus sudah balig dan mumayiz atau sudah mampu membedakan hal yang baik dan buruk.

Jika salah satu pihak kemudian kehilangan akal atau meninggal dunia, akad dianggap berakhir karena syarat cakap hukum tidak lagi terpenuhi 

Jenis-Jenis Akad Wadiah

Ada dua jenis akad wadiah yang biasa dipakai dalam praktik keuangan syariah, yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah.

1. Wadiah Yad Amanah

Jenis ini bersifat titipan murni. Pihak penerima titipan hanya bertugas menjaga barang atau dana dan tidak diperbolehkan memanfaatkannya untuk kepentingan lain kecuali ada izin dari pemiliknya. 

Kalau terjadi kerusakan atau kehilangan yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima titipan, pihak tersebut tidak wajib mengganti.

2. Wadiah Yad Dhamanah

Jenis ini memungkinkan pihak penerima titipan untuk memanfaatkan dana yang dititipkan dengan syarat pihak tersebut tetap harus menjamin pengembalian dana kapan pun pemiliknya memintanya. 

Wadiah yad dhamanah adalah jenis yang paling banyak dipakai pada produk tabungan syariah karena sifatnya lebih fleksibel untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: 7 Sikap yang Harus Dimiliki Wirausaha Muslim Sesuai Nilai Islam 

Cara Kerja Akad Wadiah

Supaya lebih mudah dipahami, berikut penjelasan lebih detail tentang cara kerja akad wadiah dan contohnya. 

- Penitip menyerahkan dana kepada lembaga penerima titipan. Pihak yang memiliki dana atau harta menitipkannya kepada lembaga keuangan syariah yang dipercaya untuk menjaganya.

- Kedua pihak menyepakati shigot atau pernyataan akad. Kesepakatan ini bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis dan menjelaskan hak serta kewajiban masing-masing pihak selama dana dititipkan.

- Lembaga menjaga dana sesuai kesepakatan. Selama masa penitipan, lembaga bertanggung jawab menjaga keamanan dana tersebut sesuai jenis wadiah yang disepakati, baik yad amanah maupun yad dhamanah.

- Penitip dapat menarik dana kapan saja. Pemilik dana berhak mengambil kembali titipannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa perlu menunggu jatuh tempo tertentu.

Sebagai contoh, kamu sedang menjalankan usaha kecil dan ingin menabung untuk membeli etalase baru atau menambah alat produksi supaya usahamu bisa berkembang lebih jauh. 

Nah, dengan menitipkan dana lewat produk tabungan berbasis wadiah di lembaga keuangan syariah, uang usahamu jadi "terpisah" dari uang belanja harian, tetap aman, dan bisa diambil kapan saja saat benar-benar dibutuhkan untuk usaha, tanpa bunga dan tanpa melanggar prinsip syariah. 

Jadi, akad ini memang tujuannya murni untuk menyimpan dana. Namun, kalau kamu ingin memperoleh modal dengan lebih cepat untuk membeli kebutuhan usaha, kamu bisa langsung mendaftar sebagai nasabah di PNM Mekaar Syariah

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sendiri merupakan lembaga keuangan nonbank milik negara yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian di bawah Danantara.

Skema pembiayaan di PNM Mekaar Syariah memanfaatkan kombinasi multiakad, yaitu Murabahah bil Wakalah yang dipadukan dengan akad wadiah.

Melalui kombinasi tersebut, kamu tidak hanya mendapatkan kepastian modal usaha yang bisa dibelanjakan sendiri sesuai kebutuhan barang daganganmu, tetapi juga kemudahan untuk mengelola simpanan usaha secara aman, transparan, dan bebas riba. Usahamu pun bisa terus berkembang dengan tenang dan berkah.

Selain itu, tidak hanya memberikan modal, PNM juga akan memberikan kamu pendampingan agar bisnismu bisa terus berkembang. 

Melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang mengusung kampanye Melayani Sepenuh Hati, kamu bisa mengikuti berbagai pelatihan bermanfaat, seperti cara mengelola keuangan, strategi mengembangkan usaha, dan pemanfaatan teknologi digital.

Seluruh proses pendampingan tersebut dirancang untuk membantu kamu meningkatkan keterampilan dalam mengatur keuangan, memasarkan produk secara lebih luas, serta memanfaatkan teknologi agar usahamu makin maju.

Sebagai catatan penting, PNM tidak pernah menawarkan pinjaman online melalui aplikasi maupun situs web tidak resmi. 

Untuk mengajukan pembiayaan PNM Mekaar Syariah, kamu bisa langsung mengunjungi kantor cabang PNM terdekat di kotamu, mengakses situs web resmi PNM, atau menghubungi call center PNM di nomor 1500-654.

Pastikan kamu hanya mengajukan pembiayaan melalui jalur yang benar-benar resmi supaya terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan PNM. 

Baca juga: Pinjamanan Modal Usaha Syariah di PNM: Syarat & Cara Pengajuannya