25 August 2026

Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Usaha via Coretax

Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Usaha via Coretax

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan untuk keperluan perpajakan. Bagi pemilik usaha, NPWP bukan hanya digunakan untuk urusan pajak. 

Dokumen ini juga sering dibutuhkan saat mengurus berbagai keperluan bisnis, seperti mengajukan izin usaha, membuka rekening untuk usaha, hingga menjalin kerja sama dengan perusahaan atau mitra bisnis.  

Nah, saat ini, proses pendaftaran NPWP di Indonesia juga sudah bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP, jadi kamu tidak harus selalu datang langsung ke kantor pajak untuk melakukan pendaftaran.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP usaha melalui Coretax? Apa saja syarat yang perlu disiapkan? 

Simak penjelasan lengkap tentang cara membuat NPWP di artikel ini, baik itu usaha yang masih dijalankan atas nama pribadi maupun usaha yang sudah berbentuk badan usaha resmi, seperti CV atau PT. 

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem perpajakan digital yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan pajak. 

Sebelum Coretax digunakan, layanan perpajakan masih menggunakan beberapa sistem yang berbeda dan membuat proses administrasi lebih rumit, terutama bagi pemilik usaha yang baru mulai mengurus kewajiban pajaknya. 

Dengan adanya Coretax, berbagai layanan tersebut dikumpulkan dalam satu platform sehingga prosesnya diharapkan menjadi lebih sederhana. Kamu juga bisa mengurus kebutuhan perpajakan secara online tanpa harus selalu datang ke kantor pajak.

Baca juga: Ini 10 Cara Memulai Usaha dari Nol yang Perlu Kamu Tahu 

Syarat Membuat NPWP Usaha

Sebelum masuk ke tahapan pendaftaran, terdapat beberapa dokumen dan data yang perlu kamu siapkan lebih dulu. Berikut daftarnya:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif.

- Data pribadi lengkap, seperti nama, alamat sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, serta status pernikahan.

- Email aktif dan nomor HP yang bisa digunakan untuk menerima kode verifikasi (OTP).

- Dokumen pendukung kegiatan usaha, misalnya surat keterangan usaha, khususnya bagi usaha perorangan yang alamat usahanya berbeda dari alamat KTP.

Kalau usahamu masih berjalan sendiri dan belum memiliki NIB, kamu tetap bisa mendaftar dengan memakai NIK sebagai NPWP setelah melakukan pendaftaran dan aktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi kamu yang usahanya sudah berkembang menjadi badan usaha resmi seperti CV atau PT, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus kamu siapkan, yaitu:

- Salinan akta pendirian usaha beserta perubahan data jika ada.

- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terbit.

- Salinan KTP dan NPWP pribadi milik direktur atau pengurus usaha.

- Surat permohonan pendaftaran yang ditandatangani pihak berwenang.

Cara Membuat NPWP Usaha untuk Perorangan

Bagi kamu yang baru mau mulai usaha dan belum berbentuk CV atau PT, berikut cara membuat NPWP usaha melalui Coretax yang bisa kamu ikuti. 

Namun, perlu diingat bahwa proses dan tampilan Coretax dapat berubah sewaktu-waktu. Jadi, pastikan kamu selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi DJP atau menghubungi kontak resmi DJP: 

1. Akses Situs Resmi Coretax: Buka browser di HP kamu, lalu kunjungi laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.  

2. Pilih Menu Registrasi Wajib Pajak: Setelah masuk ke halaman utama, cari tombol pendaftaran atau registrasi baru, lalu pilih kategori wajib pajak orang pribadi.

3. Lakukan Aktivasi Menggunakan NIK: Kalau kamu belum pernah punya NPWP sebelumnya, aktivasi bisa langsung dilakukan lewat NIK. Sistem akan memproses NIK tersebut menjadi NPWP berformat 16 digit.

4. Isi Formulir Pendaftaran dengan Lengkap: Kamu akan diminta mengisi data seperti nama lengkap, alamat domisili, hingga email dan nomor HP aktif. Pastikan seluruh data diisi sesuai dokumen resmi supaya tidak ada kendala saat verifikasi.

5. Verifikasi Lewat Kode OTP: Setelah formulir terisi, sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau nomor HP yang kamu daftarkan. Masukkan kode tersebut.

6. Tunggu Konfirmasi dan Aktivasi Akun: Kalau proses verifikasi berhasil, akun kamu akan langsung aktif di sistem Coretax. NPWP dengan format 16 digit bisa langsung dilihat di dashboard akunmu, dan kamu sudah bisa memanfaatkan fitur lain seperti pelaporan SPT maupun pembuatan e-billing.

Baca juga: 7 Cara Menambah Pemasukan Usaha Kecil agar Omzet Meningkat

Cara Membuat NPWP Usaha untuk Badan Usaha (CV atau PT)

Bagi kamu pengusaha UMKM yang usahanya sudah berkembang menjadi badan usaha resmi seperti CV atau PT, berikut cara membuat NPWP lewat Coretax:

1. Akses Coretax dan Buat Akun Wajib Pajak: Kunjungi laman resmi Coretax, lalu buat akun menggunakan email aktif milik usaha atau pengurus. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode verifikasi untuk aktivasi akun.

2. Pilih Menu Pendaftaran NPWP Badan: Setelah berhasil login, pilih menu khusus pendaftaran wajib pajak badan usaha. Sistem akan menampilkan formulir elektronik yang perlu diisi.

3. Isi Data Usaha Secara Lengkap: Isi data seperti nama badan usaha, jenis kegiatan usaha, sampai data pengurus. Pastikan seluruh data konsisten dengan dokumen legalitas yang kamu miliki supaya proses verifikasi tidak terhambat.

4. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah seluruh dokumen dalam format digital, seperti akta pendirian, NIB, dan identitas pengurus. Pastikan kualitas file jelas dan sesuai ukuran yang diminta sistem.

5. Verifikasi dan Kirim Permohonan: Sebelum mengirim, periksa kembali seluruh data yang sudah diisi. Kalau sudah yakin, kirim permohonan untuk diproses lebih lanjut oleh DJP.

6. Tunggu Proses Validasi: DJP akan memverifikasi data yang kamu kirimkan. Kalau disetujui, NPWP badan usaha akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan bisa langsung diunduh lewat akun Coretax milikmu.

NPWP Sudah Siap, Saatnya Kembangkan Usaha Bersama PNM! 

Setelah mengetahui cara membuat NPWP usaha dan menyelesaikan seluruh prosesnya, langkah berikutnya adalah memastikan usahamu dikelola dengan baik. Bukan hanya soal mengatur uang masuk dan keluar, kamu juga perlu memahami administrasi, legalitas usaha, hingga strategi pemasaran agar usaha bisa berjalan lebih terarah.

Karena itu, kamu bisa mengikuti pelatihan dan pendampingan usaha dari PNM. PNM merupakan lembaga keuangan nonbank milik negara yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian di bawah naungan Danantara.

Sebagai bagian dari komitmennya dalam Melayani Sepenuh Hati, PNM tidak hanya memberikan akses pembiayaan bagi pengusaha mikro dan ultra mikro, tetapi juga memberikan pendampingan melalui berbagai kegiatan pelatihan. 

Pendampingan tersebut mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan usaha, seperti literasi keuangan, literasi usaha, dan literasi digital melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha

Dengan adanya pendampingan ini, modal yang diperoleh diharapkan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan usaha saat ini, tetapi juga dapat membantu usaha berkembang dalam jangka panjang.

Tertarik ikut pelatihan usaha sekaligus mendapatkan pembiayaan? Kamu bisa bergabung menjadi nasabah PNM Mekaar atau PNM ULaMM.

Perlu diketahui juga bahwa PNM bukan penyedia pinjaman online. Proses pengajuan pembiayaan dilakukan melalui kantor unit PNM dan tidak melalui aplikasi atau situs pihak ketiga.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mendatangi kantor cabang PNM terdekat, mengecek informasi melalui website resmi PNM, atau menghubungi call center 1500-654.

Baca juga: Mengenal Program Pemberdayaan UMKM di PNM Beserta Tujuannya