Modal Usaha Syariah dari PNM: Syarat, Akad, Plafon, dan Prosedur

PNM menyediakan modal usaha syariah lewat PNM Mekaar Syariah, dengan plafon Rp2 juta–Rp15 juta yang sesuai fatwa DSN-MUI, bebas riba, dan sudah berizin resmi OJK. Pembiayaan ini dirancang khusus untuk perempuan pengusaha ultra mikro yang ingin merintis atau mengembangkan usaha secara amanah dan penuh keberkahan.
Untuk mendapatkan keberkahan dalam menjalankan usaha, pemilihan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah menjadi pertimbangan penting bagi pengusaha Muslim.
Maka dari itu, kamu dapat mempertimbangkan PNM sebagai lembaga penyedia pinjaman modal usaha syariah yang amanah. Supaya kamu lebih paham persyaratan, plafon, dan cara kerjanya, simak artikel ini sampai akhir!
Peminjaman Modal Usaha Syariah Tanpa Riba di PNM
PNM memiliki layanan pembiayaan syariah melalui PNM Mekaar Syariah yang ditujukan untuk perempuan pengusaha ultra mikro yang sudah memiliki usaha maupun yang sedang membutuhkan modal untuk mulai menjalankan usaha.
PNM Mekaar Syariah menggunakan sistem pembiayaan kelompok dan juga nantinya akan ada pertemuan kelompok yang dilaksanakan setiap minggunya.
Dalam pelaksanaannya, PNM Mekaar Syariah mengacu pada ketentuan syariah yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jadi, pembiayaan ini dirancang agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Perlu diketahui juga, PNM Mekaar Syariah bukan pinjaman online dan sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika Tidak Menggunakan Bunga, Lalu Bagaimana Sistem Pinjaman PNM Mekaar Syariah?
PNM Mekaar Syariah tidak memakai bunga, melainkan menggunakan akad, yaitu kesepakatan antara pihak pemberi pembiayaan dan nasabah mengenai tujuan, cara penggunaan dana, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Secara umum, ada beberapa akad yang digunakan, yaitu:
- Akad Wakalah: Dalam pembiayaan syariah, PNM memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang yang memang dibutuhkan untuk kegiatan usaha. Jadi, nasabah membeli barang sesuai kebutuhan usaha dengan kuasa yang telah diberikan.
- Akad Murabahah: Dalam praktiknya, PNM terlebih dahulu membeli barang yang diperlukan untuk kebutuhan usaha nasabah. Setelah itu, barang tersebut dijual kembali kepada nasabah berdasarkan harga perolehan yang telah disepakati bersama sejak awal akad.
- Akad Wadiah: Melalui akad ini, nasabah dapat menitipkan dana kepada PNM. Dana titipan tersebut dijaga dengan baik dan dapat diminta kembali kapan saja sesuai kebutuhan nasabah. PNM bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Baca juga:Pembiayaan Syariah: Definisi, Jenis, dan Contohnya
Berapa Plafon yang Diberikan PNM Mekaar Syariah?
PNM Mekaar Syariah menyediakan plafon pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta. Besaran pembiayaan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing nasabah.
Jangka waktu pembiayaannya juga tersedia dalam beberapa pilihan sehingga kamu bisa menyesuaikannya dengan kemampuan usaha dan rencana pengelolaan keuangan.
Selain Pinjaman, Apakah Ada Keuntungan Lain yang Didapatkan Nasabah?
Selain akses pembiayaan, nasabah PNM Mekaar Syariah juga memperoleh pendampingan dan kesempatan memperluas relasi bisnis. Bukan hanya soal tambahan modal, tetapi juga pembekalan yang mendukung keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Berikut ini keuntungan lain yang akan didapatkan nasabah PNM Mekaar Syariah:
1. Pendampingan bagi Nasabah
PNM memberikan pendampingan usaha melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU). Program ini dirancang agar nasabah tidak hanya memperoleh pembiayaan, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan untuk mengelola usaha secara lebih matang.
Pendampingan tersebut mencakup tiga tema utama:
- Literasi keuangan membantu nasabah memahami cara mengatur pemasukan dan pengeluaran usaha, membuat pertimbangan keuangan yang lebih bijak, mengenali risiko, serta merencanakan perkembangan usaha ke depan.
- Literasi usaha mendorong nasabah untuk meningkatkan legalitas usaha, salah satunya melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini bertujuan untuk membantu proses administrasi dan membuka peluang kerja sama dengan mitra usaha.
- Literasi digital membantu nasabah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung usaha. Mulai dari penggunaan media sosial sebagai sarana promosi, memperluas jangkauan pasar, hingga meningkatkan nilai jual produk.
2. Kesempatan Menambah Relasi Bisnis
Karena menggunakan sistem kelompok, nasabah juga memiliki kesempatan untuk bertemu dan berinteraksi dengan pengusaha ultra mikro lainnya.
Dari pertemuan rutin tersebut, kamu bisa saling berbagi pengalaman, belajar dari tantangan usaha masing-masing, sampai membuka peluang kerja sama di kemudian hari. Relasi seperti ini sering kali menjadi modal penting dalam mengembangkan usaha.
Baca juga:8 Tips dan Cara Agar Usaha Berkah Beserta Ide Usahanya
Apa Saja Syarat Mendapatkan Modal Usaha Syariah di PNM?
Syarat utama mendapatkan modal usaha syariah di PNM melalui program Mekaar Syariah adalah perempuan WNI berusia 18–63 tahun yang menjalankan usaha sendiri. Berikut rincian lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia.
- Perempuan berusia 18–63 tahun.
- Pembiayaan digunakan untuk kebutuhan usaha sendiri, bukan untuk orang lain.
- Memiliki usaha kecil atau berencana memulai usaha.
- Membentuk kelompok minimal 10 orang.
- Setiap nasabah wajib hadir dan melakukan pembayaran angsuran dalam Pertemuan Kelompok Mingguan.
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga. Untuk pengajuan pembiayaan, nasabah juga perlu memperoleh izin suami.
Itulah penjelasan mengenai modal usaha syariah dari PNM. Kalau kamu pengusaha perempuan yang sedang merintis usaha atau ingin menambah modal untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan, PNM Mekaar Syariah bisa menjadi pilihan pembiayaan yang amanah.
Melalui skema syariah, pembiayaan ini tidak hanya membantu kebutuhan usaha, tetapi juga bisa menjadi salah satu ikhtiar untuk menghadirkan keberkahan dalam perjalanan usaha.
Dengan komitmen Melayani Sepenuh Hati, PNM hadir bukan hanya memberikan akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan dan pelatihan agar pengusaha ultra mikro bisa tumbuh lebih siap menghadapi perkembangan usaha.
Untuk mengetahui perkembangan terbaru mengenai pembiayaan dan berbagai program pengembangan usaha dari PNM, kamu bisa memantau informasi melalui websiteresmi PNM, media sosial resmi, atau layanan pelanggan di 1500-654.
Yuk, kunjungi kantor cabang PNM terdekat dan daftarkan diri menjadi nasabah PNM Mekaar Syariah untuk mendapatkan pembiayaan syariah tanpa riba yang amanah sebagai langkah membangun usaha yang penuh dengan keberkahan!
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apa itu PNM Mekaar Syariah?
PNM Mekaar Syariah adalah layanan pembiayaan syariah dari PNM untuk perempuan pengusaha ultra mikro. Pembiayaan ini mengacu pada fatwa DSN-MUI, bebas riba, bukan pinjaman online, dan sudah berizin resmi OJK.
Berapa plafon pembiayaan PNM Mekaar Syariah?
Plafon pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta, dan besarannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing nasabah.
Akad apa saja yang digunakan PNM Mekaar Syariah?
PNM Mekaar Syariah menggunakan akad, bukan bunga. Akad yang umum digunakan yaitu Akad Wakalah, Akad Murabahah, dan Akad Wadiah.
Apa saja syarat menjadi nasabah PNM Mekaar Syariah?
Syaratnya yaitu WNI, perempuan berusia 18–63 tahun, pembiayaan untuk usaha sendiri, memiliki atau berencana memulai usaha, membentuk kelompok minimal 10 orang, serta hadir dalam Pertemuan Kelompok Mingguan. Dokumen yang disiapkan berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta izin suami untuk pengajuan.
Bagaimana cara mendaftar PNM Mekaar Syariah?
Kunjungi kantor cabang PNM terdekat untuk mendaftar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi PNM atau layanan pelanggan di 1500-654.
Baca juga:Mengenal Berbagai Program Pengembangan Usaha PNM dan Manfaatnya



Lain-Lain | 04 Aug 2026
Jangan Asal Buat Strategi, Cek 10 Contoh Analisis SWOT Usaha Kecil & Mikro Ini



Lain-Lain | 04 Aug 2026
