30 July 2026

Jangan Sampai Keliru, Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Benar

Jangan Sampai Keliru, Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Benar

Tidak sedikit orang yang sudah rutin menerima penghasilan setiap bulan, tetapi masih bingung kapan mulai berkewajiban membayar zakat dan bagaimana cara menghitungnya. 

Kebingungan ini juga sering dialami ketika penghasilan berasal dari lebih dari satu sumber atau jumlahnya tidak selalu sama setiap bulan.

Karena itu, memahami cara menghitung zakat penghasilan menjadi penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat. 

Namun, bagaimana jika penghasilan tersebut berasal dari keuntungan usaha? Apakah pengusaha UMKM juga perlu membayar zakat penghasilan, dan bagaimana cara menghitungnya?

Temukan jawaban lengkap beserta contoh perhitungannya dalam artikel berikut!

Memahami Zakat Penghasilan dan Dasar Hukumnya

Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau usaha yang halal. 

Pendapatan tersebut tidak terbatas pada gaji bulanan, tetapi juga mencakup upah, honorarium, komisi, imbalan jasa, hingga penghasilan dari pekerjaan bebas atau freelance.

Dalam kajian fikih, hukum zakat penghasilan memang memiliki perbedaan pendapat. Mayoritas ulama dari empat mazhab berpendapat bahwa penghasilan baru dikenai zakat apabila telah memenuhi nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul).

Di sisi lain, sejumlah ulama kontemporer, seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Abdurrahman Hasan, dan Syekh Abu Zahrah, berpendapat bahwa zakat penghasilan wajib ditunaikan ketika penghasilan telah memenuhi ketentuan nisab.

Di Indonesia, ketentuan tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 yang menetapkan bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib bagi Muslim yang telah memenuhi syarat. Dasar hukumnya diambil dari beberapa dalil Al-Qur'an dan hadis, di antaranya:

"...Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

Selain itu, Allah SWT juga berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu..." (QS. Al-Baqarah: 267)

Kewajiban tersebut juga diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Tirmidzi:

"Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian."

Baca juga: Akad Ijarah: Definisi, Rukun, Syarat, Jenis, dan Contohnya

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. 

Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi karyawan dengan gaji bulanan, tetapi juga bagi pengusaha yang memperoleh keuntungan dari usahanya, pekerja lepas (freelancer), tenaga profesional, maupun penerima honorarium.

Secara umum, seseorang wajib membayar zakat penghasilan apabila memenuhi syarat berikut:

- Beragama Islam.

- Memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan atau usaha yang halal, baik berupa gaji, keuntungan usaha, upah, honorarium, maupun jasa.

- Penghasilannya telah mencapai nisab dan memenuhi ketentuan haul sesuai ketentuan yang berlaku.

- Berakal.

- Balig.

- Tidak memiliki utang yang mengurangi kewajiban zakat.

- Berstatus orang merdeka.

- Memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokok.

- Harta atau penghasilannya bersifat berkembang atau berpotensi bertambah.

Artinya, jika kamu seorang pengusaha yang memperoleh keuntungan usaha dan jumlahnya telah memenuhi nisab, maka keuntungan tersebut juga termasuk penghasilan yang wajib dizakati.

Berapa Nisab Zakat Penghasilan?

Sebelum memahami cara menghitung zakat mal penghasilan, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu batas minimum penghasilan yang membuat seseorang wajib membayar zakat.

Nisab zakat penghasilan ditetapkan senilai 85 gram emas per tahun. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, besaran nisab tersebut setara dengan:

- Nisab Zakat Penghasilan: 85 gram emas

- Kadar Zakat: 2,5%

- Haul: 1 tahun

Pada tahun 2026, nilai nisab tersebut ditetapkan sebesar, Rp7.640.144 per bulan atau

Rp91.681.728 per tahun.

Penetapan ini mengacu pada rata-rata harga emas yang setara dengan 85 gram emas selama tahun sebelumnya.

Apabila penghasilan bersihmu setiap bulan telah mencapai atau melebihi Rp7.640.144, maka zakat yang perlu dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut.

Sementara itu, jika penghasilanmu tidak selalu mencapai nisab setiap bulan, misalnya karena bekerja sebagai freelancer atau pengusaha dengan pendapatan yang berubah-ubah, seluruh penghasilan bersih selama satu tahun dapat dijumlahkan terlebih dahulu. Jika totalnya telah mencapai nisab tahunan, maka zakat sebesar 2,5% wajib ditunaikan.

Baca juga: Kenali Apa Itu Akad Murabahah, Serta Dasar Hukum, Jenis, dan Contohnya

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?

Setelah mengetahui nisab yang berlaku, kini saatnya memahami bagaimana cara menghitung zakat penghasilan sesuai jenis pendapatan yang kamu miliki.

Secara umum, perhitungan zakat penghasilan dibedakan menjadi dua, yaitu untuk penghasilan tetap dan penghasilan yang jumlahnya berubah-ubah setiap bulan. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Cara Menghitung Zakat Penghasilan Tetap

Jika kamu menerima gaji dengan nominal yang sama setiap bulan, misalnya sebagai karyawan atau pegawai, maka rumus perhitungannya cukup sederhana. Berikut rumus yang digunakan untuk cara menghitung zakat penghasilan gaji tetap:

Rumus: Penghasilan per bulan × 2,5%

Contoh:

Rina bekerja sebagai staf administrasi dengan gaji sebesar Rp12.000.000 per bulan atau Rp144.000.000 per tahun.

Karena penghasilannya telah melebihi nisab bulanan, Rina wajib membayar zakat penghasilan setiap bulan.

Perhitungannya sebagai berikut:

Penghasilan per bulan × 2,5%

= Rp12.000.000 × 2,5% 

= Rp300.000

Artinya, zakat penghasilan yang perlu dibayarkan Rina setiap bulan sebesar Rp300.000.

2. Cara Menghitung Zakat Penghasilan Tidak Tetap

Bagi kamu yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti freelancer atau pengusaha, perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan bersih selama satu tahun terlebih dahulu. Setelah itu, cek apakah totalnya telah mencapai nisab tahunan.

Contoh:

Ibu Yanti adalah seorang ibu rumah tangga yang menjalankan toko sembako di rumah. Keuntungan bersih usahanya setiap bulan berbeda-beda, yaitu:

Bulan

Keuntungan Bersih

Januari

Rp7.500.000

Februari

Rp6.800.000

Maret

Rp8.100.000

April

Rp7.200.000

Mei

Rp8.500.000

Juni

Rp7.900.00

Juli

Rp6.700.00

Agustus

Rp8.300.00

September

Rp7.800.00

Oktober

Rp8.400.000

November

Rp7.600.000

Desember

Rp8.200.000

Total

Rp93.000.000

Maka, jumlahkan terlebih dahulu seluruh keuntungan bersih yang diperoleh selama satu tahun. Dari contoh di atas, total keuntungan bersih Ibu Yanti selama satu tahun mencapai Rp93.000.000.

Karena jumlah tersebut telah melebihi nisab zakat penghasilan tahun 2026, yaitu sebesar Rp91.681.728 per tahun, Ibu Yanti wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%.

Perhitungannya sebagai berikut:

Total Penghasilan Bersih Setahun × Kadar Zakat Penghasilan

= Rp93.000.000 × 2,5%

= Rp2.325.000

Dengan demikian, zakat penghasilan yang perlu dibayarkan Ibu Yanti sebesar Rp2.325.000.

Itulah informasi mengenai cara mengitung zakat penghasilan beserta dasar hukum, syarat, dan nisabnya.

Mengetahui cara menghitung zakat penghasilan tidak hanya membantu kamu memenuhi kewajiban zakat, tetapi juga membuat pengelolaan keuangan usaha menjadi lebih terarah.

Setelah arus kas usaha dikelola dengan baik, pastikan kebutuhan modal untuk mengembangkan usaha juga dipenuhi melalui pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah agar usaha dapat berkembang dengan lebih berkah.

Apabila kamu pengusaha perempuan yang menjalankan usaha ultra mikro atau ingin memulai usaha dan butuh pembiayaan usaha yang sesuai syariat Islam, kamu dapat mempertimbangkan PNM Mekaar Syariah.

PNM Mekaar ini bukan pinjaman online, melainkanpembiayaan usaha berbasis kelompok yang menerapkan akad-akad syariah dalam setiap transaksinya.

Mekanisme pembiayaan PNM Mekaar Syariah mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

Akad utama yang digunakan adalah murabahah bil wakalah, yaitu skema pembiayaan yang menggabungkan akad jual beli dengan pemberian kuasa kepada nasabah untuk memperoleh barang sesuai kebutuhan usaha. 

Selain itu, terdapat akad wadiah yang digunakan sebagai mekanisme penitipan sesuai ketentuan syariah.

Tambahan modal usaha melalui PNM Mekaar Syariah dapat diajukan mulai dari Rp2 juta yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan usaha. 

Kesempatan ini terbuka bagi perempuan WNI berusia 18-63 tahun yang ingin mengembangkan atau merintis usaha. Berbeda dengan pembiayaan perorangan, pengajuannya dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota minimal 10 orang.

Tidak perlu khawatir dengan proses administrasinya. Untuk mengajukan pembiayaan, kamu hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

Jika sudah menikah, pengajuan juga memerlukan persetujuan suami sehingga prosesnya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan semangat Melayani Sepenuh Hati, PNM juga turut aktif dalam pemberdayaan usaha ultra mikro lewat pelatihan pada Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) dengan berbagai materi menarik, seperti manajemen keuangan, pengajuan NIB, pendaftaran Sertifikat Halal, hingga pemasaran digital. 

Yuk, gabung jadi nasabah PNM Mekaar Syariah sebagai upaya mendapatkan keberkahan dalam usaha lewat pembiayaan dan pelatihan yang bermanfaat! Kunjungi juga website resmi PNM, akun Instagram resmi PNM, atau hubungi call center PNM di 1500-654 untuk informasi lebih lanjut.

Baca juga: 14 Jenis Akad dalam Ekonomi Syariah Beserta Fungsinya