Syarat & Cara Membuat NIB Online, Pengusaha UMKM Wajib Tahu!

Memiliki legalitas usaha kini bukan lagi sekadar pelengkap administrasi. Banyak layanan, program pembinaan, hingga akses pembiayaan mensyaratkan bukti bahwa sebuah usaha telah terdaftar secara resmi.
Karena itu, memahami cara membuat NIB online menjadi hal yang perlu diketahui, terutama bagi pengusaha UMKM yang ingin mengembangkan usahanya secara legal dan lebih mudah mengakses berbagai peluang.
Untuk memahami cara membuat NIB UMKM online secara mudah, mari simak tahapannya pada artikel ini sampai selesai.
Mengenal Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai identitas resmi yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Nomor ini diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti legalitas usaha dan tersusun atas 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik serta fitur pengaman sehingga keasliannya dapat diverifikasi secara digital.
Saat ini, pendaftaran NIB dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS sehingga prosesnya dapat diselesaikan secara online tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
Sistem ini menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Oleh karena itu, proses pembuatannya menjadi lebih praktis selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Bagi pengusaha yang menjalankan usaha perseorangan tanpa badan hukum, seperti usaha di bidang perdagangan, pertanian, maupun jasa, kepemilikan NIB juga sangat penting.
NIB perorangan hanya dapat didaftarkan oleh satu orang sebagai pemilik usaha dan menjadi bukti bahwa usahanya telah tercatat secara resmi dalam sistem pemerintah.
Cara Membuat NIB Online
Mengurus NIB kini jauh lebih mudah karena seluruh prosesnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, pendaftaran NIB tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Artinya, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya administrasi untuk memperoleh nomor identitas usaha selama proses pengajuannya dilakukan melalui situs resmi OSS.
Melalui portal OSS, tersedia dua jenis pendaftaran yang bisa dipilih sesuai bentuk usahamu, yaitu pendaftaran untuk pengusaha perorangan, termasuk UMKM, dan pendaftaran untuk badan usaha, seperti PT, CV, koperasi, maupun bentuk badan usaha lainnya.
Berikut penjelasan lengkap mengenai cara membuat NIB online gratis untuk perorangan ataupun badan usaha:
Cara Membuat NIB Perorangan Online
Bagi kamu yang menjalankan usaha atas nama pribadi, pengajuannya NIB perorangan online relatif lebih sederhana, yaitu:
1. Siapkan Persyaratan yang Dibutuhkan
Sebelum membuat NIB, pastikan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan sudah disiapkan agar proses pengajuan berjalan. Adapun beberapa dokumen dan data yang perlu kamu persiapkan sebagai berikut:
- KTP pemilik usaha.
- NPWP (apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku).
- Alamat usaha yang masih aktif.
- Jenis usaha yang dijalankan.
- Nomor telepon aktif.
- Alamat email aktif.
2. Daftar Akun OSS
Jika belum memiliki akun, kunjungi situs resmi OSS, lalu pilih menu Daftar. Selanjutnya, pilih kategori usaha sesuai skala usahamu dan tentukan jenis usaha sebagai Orang Perseorangan. Setelah itu, masukkan nomor telepon, alamat email, lalu lakukan verifikasi menggunakan kode yang dikirimkan melalui email.
Setelah proses verifikasi selesai, lengkapi data diri sesuai KTP, buat kata sandi, kemudian kirimkan seluruh informasi yang diminta. Sistem OSS akan mengirimkan username dan password yang nantinya digunakan untuk login.
Baca juga: Ini 10 Cara Memulai Usaha dari Nol yang Perlu Kamu Tahu
3. Login ke Portal OSS
Kemudian, masuk ke akun OSS menggunakan username dan password yang telah diterima melalui email. Setelah berhasil login, masukkan kode captcha, kemudian pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan Baru.
4. Lengkapi Data Usaha
Setelah itu, isi seluruh informasi usaha secara lengkap sesuai kondisi sebenarnya. Data yang biasanya diminta meliputi:
- Bidang atau sektor usaha.
- Skala usaha.
- Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yaitu kode yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis atau bidang usaha. Pilih kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan usaha yang kamu jalankan karena kode ini akan menjadi dasar penentuan perizinan usaha.
- Lokasi usaha.
- Produk atau jasa yang ditawarkan.
Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.
5. Periksa Kembali dan Ajukan Permohonan
Sebelum mengirimkan pengajuan, periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Jika terdapat dokumen atau persetujuan yang diperlukan sesuai bidang usaha, lengkapi terlebih dahulu, kemudian baca ketentuan yang berlaku dan centang pernyataan mandiri.
6. Unduh NIB
Apabila proses verifikasi selesai dan data dinyatakan sesuai, sistem OSS akan menerbitkan NIB. Kamu dapat langsung mengunduh dokumen tersebut dalam format PDF dan menyimpannya sebagai bukti legalitas usaha.
7. Perbarui Data Jika Ada Perubahan
NIB tetap berlaku selama usahamu masih berjalan. Namun, jika terdapat perubahan, seperti alamat usaha, jenis usaha, atau informasi lainnya, segera lakukan pembaruan melalui portal OSS agar data tetap sesuai.
Baca juga: Cara Mengelola Modal Pinjaman Usaha Mikro dengan Bijak
Cara Membuat NIB Badan Usaha Online
Bagi pengusaha yang menjalankan usaha berbadan hukum, seperti PT, CV, koperasi, atau bentuk badan usaha lainnya, proses pendaftaran NIB dilakukan melalui portal OSS dengan tahapan yang hampir sama. Berikut ini penjelasannya:
1. Siapkan Persyaratan Badan Usaha
Sebelum mengajukan NIB, pastikan seluruh dokumen berikut telah tersedia.
- Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- NPWP badan usaha.
- KTP penanggung jawab perusahaan.
- Alamat perusahaan.
- Nomor telepon perusahaan.
- Alamat email perusahaan.
2. Buat atau Login ke Akun OSS
Masuk ke situs resmi OSS, kemudian buat akun baru jika perusahaan belum terdaftar. Saat proses pendaftaran, pilih kategori Badan Usaha, lalu lengkapi seluruh informasi yang diminta hingga akun berhasil dibuat.
Jika sebelumnya sudah memiliki akun, kamu dapat langsung login menggunakan username dan password yang tersedia.
3. Ajukan Permohonan NIB
Setelah berhasil masuk ke dashboard OSS, pilih menu Perizinan Berusaha, lalu klik Permohonan Baru. Selanjutnya, isi seluruh data perusahaan sesuai dokumen resmi yang dimiliki.
4. Lengkapi Informasi Perusahaan
Masukkan seluruh informasi yang diminta, mulai dari identitas perusahaan, bidang usaha, kode KBLI, lokasi usaha, hingga daftar produk atau jasa yang dijalankan. Pastikan setiap data telah sesuai dengan dokumen perusahaan agar proses verifikasi berjalan lancar.
5. Verifikasi dan Terbitkan NIB
Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi. Jika sudah benar, lengkapi dokumen pendukung apabila diperlukan, baca ketentuan yang berlaku, kemudian kirimkan permohonan.
Setelah proses verifikasi selesai, NIB akan diterbitkan dan dapat langsung diunduh melalui akun OSS.
Memiliki NIB menjadi salah satu langkah penting untuk membuat usaha lebih siap berkembang. Namun, tidak sedikit pengusaha yang masih merasa bingung saat mengurus legalitas usaha, mulai dari memahami persyaratan, menentukan kode KBLI yang sesuai, hingga menyelesaikan proses pendaftarannya melalui OSS.
Karena itu, pendampingan dan edukasi juga diperlukan agar proses pengurusan legalitas usaha dapat berjalan lebih mudah.
Salah satu bentuk dukungan tersebut dapat diperoleh melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) dari PNM yang siap Melayani Sepenuh Hati dalam memberikan pemberdayaan bagi nasabah PNM Mekaar atau PNM ULaMM.
Salah satu materi dalam pelatihan literasi usaha pada Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) membahas pentingnya legalitas usaha, termasuk memberikan edukasi mengenai proses pengajuan NIB hingga pengurusan Sertifikat Halal.
Selain itu, peserta juga memperoleh materi literasi keuangan dan literasi digital untuk membantu mengelola usaha secara lebih optimal, memperluas jangkauan pemasaran, serta meningkatkan daya saing usaha.
Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan akses pembiayaan PNM Mekaar atau PNM ULaMM sekaligus kesempatan mengikuti Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang membantu meningkatkan kemampuan mengelola dan mengembangkan usaha mikro dan ultra mikro.
Sebagai informasi, PNM tidak menyediakan layanan pengajuan pembiayaan secara online. Jadi, yuk segera kunjungi kantor cabang PNM terdekat untuk berkonsultasi dengan petugas atau hubungi layanan pelanggan di 1500-654. Kamu juga dapat memperoleh informasi terbaru melalui website PNM dan Instagram PNM.
Baca juga: Program Pelatihan UMKM Gratis Beserta Cara Mengikutinya


Pemberdayaan | 30 Sep 2026
7 Strategi Digital Marketing UMKM agar Jangkau Banyak Pembeli



Pemberdayaan | 30 Sep 2026
7 Strategi Digital Marketing UMKM agar Jangkau Banyak Pembeli

